Berita Akuntansi
![]()
AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar
akuntanonline.com, 10 Agustus 2012
Perang tarif yang terjadi selama ini di kalangan akuntan publik demi memenangkan tender pekerjaaan audit nampaknya akan segera berakhir. IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dalam rapat anggotanya telah memutuskan, para akuntan public (AP) akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan penetapan fee yang telah ditetapkan IAPI.
Menurut Ketua Forkap (Forum Kantor Akuntan Publik) Heliantono, sejumlah akuntan publik (AP) mengeluhkan tentang fee, karena banyak yang sengaja menjatuhkan harga. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan aturan yang lebih kuat, tidak sekedar surat keputusan Ketua Umum IAPI nomor kep : 024 /IAPI/VII/2008.
“Dalam rapat anggota kemarin, kami telah memutuskan aturan fee akuntan publik yang diatur dalam Pasal 39 anggaran rumah tangga (ART) IAPI tentang pengelolaan kantor,“ ujarnya, Jumat siang (10/8/12).
Dengan diatur dalam anggaran rumah tangga, tentunya akan berkaitan dengan sanksi. Walau pun kata Heliantono, sanksi yang dikenakan kepada akuntan publik akan diatur lebih jauh dengan aturan kepengurusan IAPI yang baru.
Tarif jasa yang diatur tersebut harus mengambarkan remunerasi yang pantas bagi anggota dan stafnya dengan memperhatikan kualitas dan kualifikasi. Gaji yang diberikan kepada staf harus pantas dan menarik agar staf yang kompeten tetap bertahan berkerja di AP tersebut serta memperhatikan margin laba yang pantas.
Secara garis besar menurut Heliantono, sanksi yang akan dikenakan kepada AP itu terdiri dari sanksi ringan berupa peringatan hingga sanksi berat berupa pencabutan anggota. “Jika AP diketahui melanggara aturan fee akan diminta pertanggungjawabannya. Jika tidak signifikan akan diberikan sanksi peringatan, tapi kalau karena kesengajaan maka bisa dikenakan sanksi berat” ujarnya.
