Berita Akuntansi
![]()
Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik
akuntanonline.com, 14 Juni 2012
Muncul keraguan dari anggota Komisi XI DPR, apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa terbebas dari conflic of interest, karena lembaga tsb akan memungut iuran dari industri keuangan yang diawasi? Keraguan tersebut diajawab calon dewan komisioner, I Wayan Agus Mertayasa yang menyatakan, adanya pungutan oleh lembaga semacam OJK suatu yang lazim di negara lain.
“Saya tidak melihat ada kaitan antara pungutan dengan kualitas audit, karena OJK akan lebih banyak menggunakan akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan. Ke-independenan auditor ini terikat dalam code of conduct-nya OJK, ” Jelas I Wayan, Rabu sore (13/6/12)
Namun demikian, akuntan publik ketika mengaudit harus mengikuti prinsip prinsip akuntansi, audit, PSAK dan perbankan dengan benar. Jika mereka melanggar harus dikenakan sanksi yang memberi efek jera. Sanksi itu ditembuskan kepada organisasi atau kantor akuntan publik.
Contoh yang bisa dijadikan acuan OJK, baru-baru ini di Inggris ada sebuah lembaga keuangan sangat besar. Mereka ternyata dalam menjual produknya tidak cukup memberikan edukasi kepada nasabahnya bahwa produk itu sendiri mengandung resiko. Terjadilah sebuah masalah, uang investor yang kebanyak orang pensiun hilang.
FSA (Financial Service Authority), regulator di Inggris turun tangan dan setelah diteliti lembaga keuangan itu ternyata tidak mematuhi aturan yang disyaratkan dan akuntan publik saat memeriksa tidak menemukan pelanggaran itu. Atas peristiwa tersebut, FSA mendenda akuntan publiknya 1,4 juta poundsterling dan kepada lembaga keuangannya mendenda 35 juta poundsterling.
Wayan mengakui, dalam UU OJK tidak memberikan kewenangan untuk mengenakan denda, tapi paling tidak mengenakan sanksi administratif, misalnya mem-black list kantor akuntan publiknya di seluruh lembaga keuangan.
“Ini yang saya maksud memberikan sanksi yang memberi efek jera. Katakanlah kantor akuntan besar kalau sudah di-black list maka tidak ada kesempatan dia untuk mengaudit perusahaan perusahaan yang terkait dengan pasar modal. Bayangkan kalau itu terjadi dan kantor akuntan itu tidak dapat pekerjaaan“ ujarnya.
