Berita Akuntansi
![]()
OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |
iaiglobal.or.id, 23 April 2014
(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Maret 2014, Rubrik Laporan Utama)
SEBAGAI akuntan profesional, Prof. Ilya Avianti paham betul tantangan dunia akuntan ke depan. Apalagi dalam waktu tak lama lagi, bakal diberlakukan ASEAN Economy Community (AEC) 2015, di mana profesi akuntan menjadi satu dari delapan profesi yang dilegalkan bertarung di arena pasar tunggal ASEAN. Tak pelak, perlindungan terhadap profesi akuntan menjadi sesuatu yang tak bisa dinafikan. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK itu, diterbitkannya PMK 25/2014 bertujuan agar profesi akuntan dalam negeri terlindungi dengan baik. Terlindungi dalam arti akuntan tersebut semakin profesional dengan kompetensi yang kian teruji serta teregister di Kemenkeu.
“Jadi, dengan adanya register itu, akuntan yang berprofesi dan berpraktik di setiap entitas, apakah itu akuntan pemerintahan, akuntan pendidik, akuntan manajemen, atau akuntan publik, nantinya semua teregister di Kemenkeu,” ujar Ilya. Menurutnya, kondisi ini akan menghindari munculnya akuntan palsu atau akuntan liar. “Seseorang yang mengaku akuntan tapi nyatanya registernya sudah hangus, apalagi tidak menjadi anggota asosiasi profesi, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bisa dikatakan akuntan palsu,” tambah Ketua Komite Audit OJK itu.
“Jadi, jelas bahwa PMK ini untuk mengamankan profesi akuntan supaya lebih berkompeten dan profesional, terhindar dari akuntan palsu dan siap berkompetisi di pasar bebas ASEAN.” OJK sendiri sebagai regulator sektor keuangan hanya akan mengakui akuntan profesional yang teregister di Kemenkeu dan terdaftar sebagai anggota asosiasi profesi. Ilya menambahkan, registrasi akuntan ini nantinya juga ditujukan untuk para akuntan asing yang mau berkiprah di Indonesia. Walaupun untuk akuntan asing tersebut ada pengaturan lebih lanjut, berupa kerjasama saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal akuntan tersebut.
Ilya menyadari jika kebutuhan sektor industri, terutama di industri keuangan terhadap akuntan profesional memang cukup tinggi. Sejauh ini, faktanya, jumlah akuntan profesional yang berkiprah di sektor industri masih sangat kecil. “Untuk itu, OJK meng-encourage agar akuntan-akuntan profesional di Indonesia bisa lebih banyak berkiprah di semua sektor industri,” ia menegaskan. DI sisi lain, perguruan tinggi juga mesti banyak menelurkan para calon akuntan yang berkualitas. Calon akuntan berkualitas ini ketika bisa memenuhi semua persyaratan sebagai akuntan profesional, akan menjadi salah satu pilar pembangunan negeri ini. “Akuntan profesional harus memiliki mindset kelimuan yang kuat, skill mumpuni, dan attitude yang berkarakter. Dengan begitu, mereka akan dapat berperan besar dalam kemajuan bangsa,” Ilya meyakinkan.
Tantangan IAI
Selain aturan tersebut menjadi hal positif, di sisi lain secara langsung menjadi tantangan bagi IAI. Menurut Ilya, karena IAI adalah asosiasi profesi yang diberi amanat oleh PMK, organisasi profesi ini mesti berbenah diri dan menyempurnakan infrastruktur pendukungnya. “PMK ini nantinya memudahkan untuk menginventarisasi para akuntan,” katanya. “Cuma sebelum itu terjadi, para akuntan yang selama ini teregister tapi tidak jelas juntrungannya diwajibkan untuk meregister ulang. Dan untuk register ulang itu, pintunya hanya lewat IAI.” Akuntan beregister, diakui Ilya, jumlahnya banyak. “Dan diperkirakan yang akan meregister ulang nanti juga banyak. Saat ini akuntan yang tercatai sebagai anggota IAI jauh lebih sedikit dibanding yang memiliki register negara. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi IAI,” katanya. Untuk itu, bagi yang sudah beregister tapi belum menjadi anggota IAI, Ilya mengimbau agar mereka segera menjadi anggota IAI.
Jangan melihat kondisi saat ini yang barangkali sudah “nyaman” berada di posisi tertentu. “Kompetensi yang terus terjaga itu dibuktikan dengan mengikuti PPL IAI secara reguler. Saat ini, identitas akuntan profesional Indonesia itu ada dalam Chartered Accountant (CA). Akuntan yang menjadi CA sudah jelas profesionalismenya,” ia menandaskan. “Jadi, bukan formalitas semata. Asosasi profesi yang akan membentuk akuntan tersebut menjadi akuntan profesional.” Tentu saja identitas akuntan profesional menjadi bekal utama para akuntan domestik untuk bisa bertarung di AEC 2015 nanti. “Ingat, pasar bebas ASEAN sudah di depan mata. Kalau kita tidak menjadi anggota asosiasi profesi, kita akan tergilas. Karena, dengan menjadi anggota, kualitas kita akan terus ter-update dengan perkembangan yang ada, profesionalismenya meningkat, serta kompetensinya semakin terasah,” kata Ilya mengakhiri.
