Berita Akuntansi
![]()
RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit
akuntanonline.com, 26 Juli 2012
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Komite Akuntan publik dalam waktu tidak terlalu lama lagi segera terbit. Posisinya sudah tahap paraf pelembar oleh Menteri Keuangan setelah sebelumnya mengalami proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kepala PPAJP Kementerian Keuangan Langgeng Subur, pihaknya menyikapi hal tersebut akan menyurati asosiasi dan pihak yang tercantum dalam RPP tersebut untuk mengirimkan wakilnya yang akan duduk di komite akuntan publik.
“Setelah diparafi per lembar oleh Menteri Keuangan, RPP Komite Akuntan Publik akan di minta paraf ke Menteri Kehakiman dan HAM, menteri perekonomian, Menteri Sekretaris Negera dan terakhir Presiden, “ kata Langgeng Subur, Kamis (26/07/2012).
Selain RPP sebagai turunan UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, PPAJP juga merancang RPP PNBP (perimaan negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan dan RPP tentang Praktek Akuntan Publik. “Yang sudah sudah kami susun adalah PP tentang PNBP, namum yang meng “lead”nya bukan PPAJP, tapi Ditjen Anggaran. Kita hanya menyampaikan konsepsi biaya-biaya perijinan,” tambahnya.
RPP yang mengatur tentang ketentuan rotasi, sanksi sejauh ini namanya masih tentative, sementara namannya RPP praktek Akuntan Publik, karena mengatur praktek akuntan. Intinya hal-hal yang dalam PMK 17 tahun 2008 masih dianggap relevan maka akan sama di PP praktik akuntan publik .
Sebab dalam pembahasan UU AP patokan kami masih PMK no 17 tahun 2008, sehingga wajar rohnya pindah ke PP itu. Meski begitu, ada perbedaan seperti rotasi KAP dan AP akan melihat lagi dan membuka diri untuk dikaji, seperti memperpanjang masa rotasi menjadi 5 atau 7 tahun. “Masalah ini memang ada yang pro kontra dengan rotasi ada Pro ada yang rotasi,” tambahnya.
