Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

akuntanonline.com, 15 Agustus 2013

 

IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) agar jauh-jauh hari melakukan sosialisasi terhadap rencana memberlakukan PSAK (pernyataaan standar akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS tahap kedua pada tahun 2015 nanti.

 

"Penerapan konvergensi IFRS tahap kedua perlu sosialisasi yang lebih mendalam terutama soal kesiapan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (15/08/2013).

 

Ia juga berharap industri keuangan mempersiapkan diri sehingga pada tahun 2015 nanti tidak ada riak gelombang seperti penerapan PSAK konvergensi IFRS yang terkait pada industri asuransi. Meski ia mengakui, dari hasil penelitian pada semua industri jasa keuangan terdapat industri yang siap melakukan perubahan, namun masih ada yang mengharapkan tak perlu lagi adanya perubahan SAK (standar akuntansi keuangan).

 

Sebelum penerapan PSAK konvergensi IFRS tahap kedua di tahun 2015, Mulaiaman berharap bisa menbahasnya terlebih dahulu dengan IAI, karena OJK adalah pihak yang sangat penting diajak bicara IAI. OJK merupakan pengawas industri keuangan yang menggunakan SAK hasil konvergensi IFRS tahap keduan. "Industri keuangan adalah menggunakan SAK tsb, jadi akan lebih baik kita bahas dulu," ujarnya.

 

Sementara itu, IAI melalui DSAK telah mulai mengeluarkan 8 eksposur draft (ED) PSAK yang mengacu pada IFRS keluaran tahun 2013. Kedelapan ED itu, ED PSAK 65 adalah adopsi dari IFRS 10:Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013.

 

ED PSAK 65 mengatur laporan konsolidasi yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009). ED PSAK 65 memberikan definisi pengendalian yang baru, yaitu entitas harus mempunyai kekuasaan atas investee, eksposur atau hak terhadap imbal hasil variabel, dan kemampuan menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil investor.

 

Dampak signifikan ED PSAK 65 antara lain, entitas dengan hak suara kurang dari 51 persen dapat mengendalikan investee (pengendalian de facto), hak suara bukan faktor dominan (entitas terstruktur), hak suara potensial yang dapat dipertimbangkan adalah yang bersifat substantif, hubungan keagenan untuk manajer investasi/aset (principal vs agen), dan entitas investasi yang dikecualikan dari konsolidasi.

 

ED PSAK 66 mengklasifikasikan pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama. Klasifikasi tersebut didasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama. PSAK 66 ini merupakan adopsi dari IFRS 11: Joint Arrangement per 1 Januari 2013.

 

ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12: Disclosure of Interests in other entities per 1 Januari 2013 merupakan standar baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yang mempunyai kepentingan dalam entitas lain. ED PSAK 67 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan resiko yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas lain dan dampak dari kepentingan tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas.

 

ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13: Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Untuk PSAK yang saat ini menggunakan definisi nilai wajar nantinya akan mengacu ke ED PSAK 68 sebagai acuan tunggal untuk pengukuran nilai wajar.

 

Entitas yang terkena dampak ED PSAK 68 adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur property investasi dengan metode nilai wajar, entitas yang mengukur aset tak berwujud dengan metoda revaluasi, dan entitas agrikultur yang pada saat IAS 41 Agriculture sudah diterapkan akan mengukur aset biologinya dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

 

Sementara itu, empat ED lainnya merupakan revisi dari PSAK sebelumnya. Dalam ED PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terdapat dua tambahan pengaturan baru yaitu mengenai informasi komparatif dan penyajian penghasilan komprehensif lain.

 

ED PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri perlu dilakukan perubahan sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasi.

 

ED PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama perlu direvisi sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 66: Pengaturan Bersama. ED PSAK 15 ini diterapkan oleh seluruh entitas yang merupakan investor dengan pengendalian bersama atau mempunyai pengaruh signifikan atas investee.

 

ED PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja menghapus opsi pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial dengan pendekatan koridor dan sebaliknya mensyaratkan pengakuan segera melalui penghasilan komprehensif lain. Selain itu, ED PSAK 24 memberikan perubahan pengaturan mengenai bunga neto atas kewajiban (aset) imbalan pasti neto, biaya jasa lalu, dan modifikasi pengungkapan, imbalan kerja jangka pendek, dan pesangon.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com