Berita Akuntansi
![]()
IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK
akuntanonline.com, 15 Agustus 2013
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) agar jauh-jauh hari melakukan sosialisasi terhadap rencana memberlakukan PSAK (pernyataaan standar akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS tahap kedua pada tahun 2015 nanti.
"Penerapan konvergensi IFRS tahap kedua perlu sosialisasi yang lebih mendalam terutama soal kesiapan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (15/08/2013).
Ia juga berharap industri keuangan mempersiapkan diri sehingga pada tahun 2015 nanti tidak ada riak gelombang seperti penerapan PSAK konvergensi IFRS yang terkait pada industri asuransi. Meski ia mengakui, dari hasil penelitian pada semua industri jasa keuangan terdapat industri yang siap melakukan perubahan, namun masih ada yang mengharapkan tak perlu lagi adanya perubahan SAK (standar akuntansi keuangan).
Sebelum penerapan PSAK konvergensi IFRS tahap kedua di tahun 2015, Mulaiaman berharap bisa menbahasnya terlebih dahulu dengan IAI, karena OJK adalah pihak yang sangat penting diajak bicara IAI. OJK merupakan pengawas industri keuangan yang menggunakan SAK hasil konvergensi IFRS tahap keduan. "Industri keuangan adalah menggunakan SAK tsb, jadi akan lebih baik kita bahas dulu," ujarnya.
Sementara itu, IAI melalui DSAK telah mulai mengeluarkan 8 eksposur draft (ED) PSAK yang mengacu pada IFRS keluaran tahun 2013. Kedelapan ED itu, ED PSAK 65 adalah adopsi dari IFRS 10:Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013.
ED PSAK 65 mengatur laporan konsolidasi yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009). ED PSAK 65 memberikan definisi pengendalian yang baru, yaitu entitas harus mempunyai kekuasaan atas investee, eksposur atau hak terhadap imbal hasil variabel, dan kemampuan menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil investor.
Dampak signifikan ED PSAK 65 antara lain, entitas dengan hak suara kurang dari 51 persen dapat mengendalikan investee (pengendalian de facto), hak suara bukan faktor dominan (entitas terstruktur), hak suara potensial yang dapat dipertimbangkan adalah yang bersifat substantif, hubungan keagenan untuk manajer investasi/aset (principal vs agen), dan entitas investasi yang dikecualikan dari konsolidasi.
ED PSAK 66 mengklasifikasikan pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama. Klasifikasi tersebut didasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama. PSAK 66 ini merupakan adopsi dari IFRS 11: Joint Arrangement per 1 Januari 2013.
ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12: Disclosure of Interests in other entities per 1 Januari 2013 merupakan standar baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yang mempunyai kepentingan dalam entitas lain. ED PSAK 67 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan resiko yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas lain dan dampak dari kepentingan tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas.
ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13: Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Untuk PSAK yang saat ini menggunakan definisi nilai wajar nantinya akan mengacu ke ED PSAK 68 sebagai acuan tunggal untuk pengukuran nilai wajar.
Entitas yang terkena dampak ED PSAK 68 adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur property investasi dengan metode nilai wajar, entitas yang mengukur aset tak berwujud dengan metoda revaluasi, dan entitas agrikultur yang pada saat IAS 41 Agriculture sudah diterapkan akan mengukur aset biologinya dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Sementara itu, empat ED lainnya merupakan revisi dari PSAK sebelumnya. Dalam ED PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terdapat dua tambahan pengaturan baru yaitu mengenai informasi komparatif dan penyajian penghasilan komprehensif lain.
ED PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri perlu dilakukan perubahan sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasi.
ED PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama perlu direvisi sebagai dampak dari diadopsinya ED PSAK 66: Pengaturan Bersama. ED PSAK 15 ini diterapkan oleh seluruh entitas yang merupakan investor dengan pengendalian bersama atau mempunyai pengaruh signifikan atas investee.
ED PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja menghapus opsi pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial dengan pendekatan koridor dan sebaliknya mensyaratkan pengakuan segera melalui penghasilan komprehensif lain. Selain itu, ED PSAK 24 memberikan perubahan pengaturan mengenai bunga neto atas kewajiban (aset) imbalan pasti neto, biaya jasa lalu, dan modifikasi pengungkapan, imbalan kerja jangka pendek, dan pesangon.
