Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

iaiglobal.or.id, 25 Juni 2015


OJK kembali me-relaunching Whistle Blowing System yang telah diluncurkan sejak tahun lalu. Berharap efektif di tengah mekanisme yang tidak berpihak pada para saksi.

  

Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) April lalu bukan tanpa alasan. Lembaga pengawas keuangan dan perbankan itu ingin memastikan peluncuran Whistle Blowing System (WBS) kali ini benar-benar dimaknai sebagai upaya serius memberantas fraud dan korupsi. Setelah terkesan adem-ayem sejak diluncurkan tahun 2013 lalu, WBS kali ini diharapkan efektif mengawal kinera sang ‘wasit keuangan’.

 

Ketua Sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, fraud atau penyelewengan di industri jasa keuangan (IJK) harus dipangkas sejak awal dan dari akarnya. Alasannya sederhana, basis utama industri ini adalah trust atau kepercayaan publik. Di lain sisi, industri keuangan merupakan pilar perekonomian nasional yang tidak boleh goncang sedikitpun.

 

“Salah satu roadmap pemberantasan korupsi di KPK adalah menegakkan integritas nasional sampai terbentuknya budaya integritas. Sebab bicara korupsi, akarnya itu abai integritas.” Ruki sendiri mengapresiasi OJK yang kembali me-relaunching WBS. Karena WBS ini sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

 

Mantan Ketua KPK periode 2003-2009 ini mengimbuhkan, dengan adanya WBS akan mudah diketahui siapa saja yang kerap mendapat gift, atau dalam bahasa hukum, gratifikasi. Saat ini, gratifikasi menjadi ancaman bagi semua pejabat negara. Aturan hukumnya pun jelas. Baginya, gift dalam konteks pergaulan tentu menjadi hal yang biasa. Akan tetapi dalam lingkup lebih besar dituntut untuk mampu mengelola gift ini, terutama dalam perspektif pemberantasan korupsi.

 

Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan, “Gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

 

Pada kesempatan itu, Ruki juga menekankan semua penyelenggara IJK untuk tidak menggoda para regulator dengan gratifikasi dan sejenisnya. “Jika tetap dilakukan, pihak swasta juga dapat dijerat dengan pasal turut serta,” katanya.

 

Tingkatkan Integritas

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman Hadad menyebutkan, WBS di OJK dimaksudkan untuk menjaga mekanisme pengawasan di industri keuangan. Hal ini pada akhirnya berperan dalam menumbuhkembangkan industri keuangan agar tetap sehat dan stabil. Karena itu, para pelakunya dituntut tetap berperilaku profesional, berintegritas, dan konsisten menjalankan GCG.

 

Penguatan integritas ini ditempuh melalui tiga strategi. Pertama, membangun fungsi, strategi dan sistem anti-fraud. Kedua, program pengendalian gratifikasi. Dan ketiga, mengefektifkan WBS atau sistem pelaporan pelanggar (SPP) yang sejatinya sudah dijalankan OJK sejak 2013 lalu.

 

WBS sendiri sebagai suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh insan OJK. Bahkan, agar lebih independen, OJK mengundang whistleblower dari eksternal untuk mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh internal atau karyawan OJK.

 

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Ito Warsito mengatakan, gangguan terhadap integritas sudah dimulai ketika seseorang meminta perlakuan khusus atau perlakuan tidak umum. Hal itu akan menjadi potensi gangguan terhadap integritas pejabat yang akan mengambil keputusan.

 

Integritas sendiri memiliki enam pilar, yaitu perilaku jujur, komitmen pada visi dan misi, konsisten, objektif, berani mengambil keputusan sekaligus siap menerima risiko, serta disiplin-bertanggungjawab. Semua pilar itu harus dijalankan oleh OJK, baik individual maupun kelembagaan. “Dengan begitu, OJK akan mendapat dukungan dan simpati dari public,” katanya. Whistleblower bisa berfungsi sebagai watchdog bagi penerapan enam pilar itu. 

 

Efektivitas Whistleblower di Lembaga

Istilah whistleblower yang arti harfiahnya adalah “peniup peluit”, dipopulerkan pertamakali oleh Ralph Nader, seorang aktivis di Amerika, untuk menghindari konotasi negatif terhadap istilah informan atau pengadu. Laman Wikipedia bahkan memberikan istilah “pengungkap aib” bagi whistleblower. Secara umum, whistleblower sebenarnya tidak hanya melaporkan masalah korupsi, tapi juga skandal lain yang menimbulkan kerugian dan ancaman bagi masyarakat.

 

Peran whistleblower berjasa untuk menghindarkan negara dan masyarakat dari kerugian yang lebih besar. Namun bagi beberapa kalangan, terutama yang memahami spirit organisasi secara sempit, whistleblower sering dicap sebagai pengkhianat. Sehingga tidak jarang ada yang sungkan atau takut indentitasnya terungkap ketika mereka menjadi whistleblower. Karena itulah kerahasiaan dan perlindungan bagi whistleblower dibutuhkan.

 

Hak seorang whistleblower yang juga seorang saksi (pelapor) telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak-hak itu meliputi perlindungan dari lembaga perlindungan saksi, termasuk untuk keluarga, informasi mengenai tindaklanjut penanganan pelanggaran atau kejahatan yang telah diungkap, hingga mendapatkan balas jasa atau reward dari negara atas kesaksian yang telah diungkap karena mampu membongkar fraud atau kejahatan yang lebih besar.

 

Di Indonesia, mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap whistleblower belum sepenuhnya diatur dengan jelas dan tegas dengan produk perundang-undangan. Ketentuan sistem pelaporan seharusnya dipertegas. Misalnya memuat laporan apa yang dapat dilaporkan, apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melapor, bagaimana tindaklanjut laporan yang telah disampaikan.

 

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, program perlindungan saksi atau whistleblower berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung negara itu. Sementara perlindungan terhadap saksi yang telah ditetapkan dilakukan oleh lembaga tersendiri, yaitu US Marshal Service.

 

Di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dan korban adalah LPSK. Namun UU itu tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pengertian whistleblower dan tidak secara eksplisit pula menyebutkan bahwa UU ini melindungi whistleblower. Dalam kapasitas itu, patut dicermati akan seperti apa efektivitas setiap program Whistleblowing System yang kini dikembangkan di banyak lembaga, termasuk OJK.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com