Berita Akuntansi
![]()
Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"
iaiglobal.or.id, 25 Juni 2015
OJK kembali me-relaunching Whistle Blowing System yang telah diluncurkan sejak tahun lalu. Berharap efektif di tengah mekanisme yang tidak berpihak pada para saksi.
Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) April lalu bukan tanpa alasan. Lembaga pengawas keuangan dan perbankan itu ingin memastikan peluncuran Whistle Blowing System (WBS) kali ini benar-benar dimaknai sebagai upaya serius memberantas fraud dan korupsi. Setelah terkesan adem-ayem sejak diluncurkan tahun 2013 lalu, WBS kali ini diharapkan efektif mengawal kinera sang ‘wasit keuangan’.
Ketua Sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, fraud atau penyelewengan di industri jasa keuangan (IJK) harus dipangkas sejak awal dan dari akarnya. Alasannya sederhana, basis utama industri ini adalah trust atau kepercayaan publik. Di lain sisi, industri keuangan merupakan pilar perekonomian nasional yang tidak boleh goncang sedikitpun.
“Salah satu roadmap pemberantasan korupsi di KPK adalah menegakkan integritas nasional sampai terbentuknya budaya integritas. Sebab bicara korupsi, akarnya itu abai integritas.” Ruki sendiri mengapresiasi OJK yang kembali me-relaunching WBS. Karena WBS ini sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
Mantan Ketua KPK periode 2003-2009 ini mengimbuhkan, dengan adanya WBS akan mudah diketahui siapa saja yang kerap mendapat gift, atau dalam bahasa hukum, gratifikasi. Saat ini, gratifikasi menjadi ancaman bagi semua pejabat negara. Aturan hukumnya pun jelas. Baginya, gift dalam konteks pergaulan tentu menjadi hal yang biasa. Akan tetapi dalam lingkup lebih besar dituntut untuk mampu mengelola gift ini, terutama dalam perspektif pemberantasan korupsi.
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan, “Gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Pada kesempatan itu, Ruki juga menekankan semua penyelenggara IJK untuk tidak menggoda para regulator dengan gratifikasi dan sejenisnya. “Jika tetap dilakukan, pihak swasta juga dapat dijerat dengan pasal turut serta,” katanya.
Tingkatkan Integritas
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman Hadad menyebutkan, WBS di OJK dimaksudkan untuk menjaga mekanisme pengawasan di industri keuangan. Hal ini pada akhirnya berperan dalam menumbuhkembangkan industri keuangan agar tetap sehat dan stabil. Karena itu, para pelakunya dituntut tetap berperilaku profesional, berintegritas, dan konsisten menjalankan GCG.
Penguatan integritas ini ditempuh melalui tiga strategi. Pertama, membangun fungsi, strategi dan sistem anti-fraud. Kedua, program pengendalian gratifikasi. Dan ketiga, mengefektifkan WBS atau sistem pelaporan pelanggar (SPP) yang sejatinya sudah dijalankan OJK sejak 2013 lalu.
WBS sendiri sebagai suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh insan OJK. Bahkan, agar lebih independen, OJK mengundang whistleblower dari eksternal untuk mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh internal atau karyawan OJK.
Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Ito Warsito mengatakan, gangguan terhadap integritas sudah dimulai ketika seseorang meminta perlakuan khusus atau perlakuan tidak umum. Hal itu akan menjadi potensi gangguan terhadap integritas pejabat yang akan mengambil keputusan.
Integritas sendiri memiliki enam pilar, yaitu perilaku jujur, komitmen pada visi dan misi, konsisten, objektif, berani mengambil keputusan sekaligus siap menerima risiko, serta disiplin-bertanggungjawab. Semua pilar itu harus dijalankan oleh OJK, baik individual maupun kelembagaan. “Dengan begitu, OJK akan mendapat dukungan dan simpati dari public,” katanya. Whistleblower bisa berfungsi sebagai watchdog bagi penerapan enam pilar itu.
Efektivitas Whistleblower di Lembaga
Istilah whistleblower yang arti harfiahnya adalah “peniup peluit”, dipopulerkan pertamakali oleh Ralph Nader, seorang aktivis di Amerika, untuk menghindari konotasi negatif terhadap istilah informan atau pengadu. Laman Wikipedia bahkan memberikan istilah “pengungkap aib” bagi whistleblower. Secara umum, whistleblower sebenarnya tidak hanya melaporkan masalah korupsi, tapi juga skandal lain yang menimbulkan kerugian dan ancaman bagi masyarakat.
Peran whistleblower berjasa untuk menghindarkan negara dan masyarakat dari kerugian yang lebih besar. Namun bagi beberapa kalangan, terutama yang memahami spirit organisasi secara sempit, whistleblower sering dicap sebagai pengkhianat. Sehingga tidak jarang ada yang sungkan atau takut indentitasnya terungkap ketika mereka menjadi whistleblower. Karena itulah kerahasiaan dan perlindungan bagi whistleblower dibutuhkan.
Hak seorang whistleblower yang juga seorang saksi (pelapor) telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak-hak itu meliputi perlindungan dari lembaga perlindungan saksi, termasuk untuk keluarga, informasi mengenai tindaklanjut penanganan pelanggaran atau kejahatan yang telah diungkap, hingga mendapatkan balas jasa atau reward dari negara atas kesaksian yang telah diungkap karena mampu membongkar fraud atau kejahatan yang lebih besar.
Di Indonesia, mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap whistleblower belum sepenuhnya diatur dengan jelas dan tegas dengan produk perundang-undangan. Ketentuan sistem pelaporan seharusnya dipertegas. Misalnya memuat laporan apa yang dapat dilaporkan, apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melapor, bagaimana tindaklanjut laporan yang telah disampaikan.
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, program perlindungan saksi atau whistleblower berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung negara itu. Sementara perlindungan terhadap saksi yang telah ditetapkan dilakukan oleh lembaga tersendiri, yaitu US Marshal Service.
Di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dan korban adalah LPSK. Namun UU itu tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pengertian whistleblower dan tidak secara eksplisit pula menyebutkan bahwa UU ini melindungi whistleblower. Dalam kapasitas itu, patut dicermati akan seperti apa efektivitas setiap program Whistleblowing System yang kini dikembangkan di banyak lembaga, termasuk OJK.
