Berita Akuntansi
![]()
MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)
iaiglobal.or.id, 2 April 2014
Setahun menjelang berlakunya ASEAN Economic Community 2015, impian untuk memaknai identitas Akuntan Beregister Negara sebagai Akuntan Profesional terwujud melalui perubahan mendasar persyaratan dan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014.
Sejak 3 Februari 2014, perkembangan profesi akuntan Indonesia mencapai milestone baru pasca ditetapkannya PMK Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. Langkah tepat Pemerintah menetapkan PMK tersebut, menjadi tonggak bersejarah setelah 60 tahun berlakunya UU 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant). Akhirnya, profesi akuntan Indonesia berhasil mendapat payung hukum dalam melaksanakan transformasi profesi mewujudkan AkuntanProfesional berstandar internasional melalui penataan ulang Akuntan Beregister Negara.
Bersama Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia-IAI), pemerintah bersatu untuk memastikan Akuntan yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan adalah Qualified Professional Accountant yang memiliki kompetensi dengan kapabilitas mendasar, yaitu professional knowledge, professional skill, professional values, professional ethics, dan professional attitudes.
Transformasi Profesi Akuntan
Layaknya sebuah living organism, profesi Akuntan di Indonesia mengalami fase kelahiran, tumbuh dan berkembang. Setiap fasenya ditandai dengan momentum yang menjadi fondasi bagi transformasi selanjutnya. “Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan, dan mempertinggi mutu pekerjaan Akuntan” adalah reason d’etre lahirnya IAI, sebuah alasan penciptaan yang akan menjadi penentu warna organisasi ini sepanjang perjalanannyasebagai organisasi yang menghimpun, melindungi, melayani dan mengembangkan profesi Akuntan nusantara.
Sejak awal pendiriannya 56 tahun yang lalu, IAI menjadi organisasi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan. Efektivitas, kelenturan dan kehandalan strukturnya telah teruji oleh waktu, untuk tetap tumbuh dan berkembang melalui pasang surut dinamika lingkungan yang menjadikan organisasi ini semakin kuat.
Inti kekuatan sebuah living organism terletak pada kuatnya dorongan untuk terus tumbuh dan berkembang untuk memenuhi tujuan penciptaannya, diwujudkan dengan konsistensi merealisasikan cita profesionalisme Akuntan Indonesia. Realitas tantangan profesi dalam konteks kekinian maupun masa mendatang dihadapi IAI dengan menciptakan momentum transformasi Akuntan Indonesia untuk berjaya dalam kancah perekonomian regional dan global.
Pembenahan kualifikasi individu anggota IAI memenuhi Statement Membership Obligations (SMOs) International Federation of Accountants (IFAC) adalah tonggak momentum yang dicanangkan untuk mempersiapkan kualitas tinggi akuntan Indonesia sesuai standar internasional. Kelengkapan unsur mendasar profesi seperti ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian CA), kode etik, penegakan disiplin anggota, serta standar profesi menjadi unsur yang secara efektif harus dipersiapkan dengan matang dan ditegakkan implementasinya. Sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan Indonesia yang merupakan anggota IFAC, IAI memiliki keuntungan dipandu secara global memenuhi SMOs IAI sesuai standar internasional.
Akuntan Profesional Paling Digdaya di ASEAN
IFAC, tempat bergabungnya 179 anggota asosiasi akuntan sedunia di 130 negara yang mewakili 2,5 miliar Akuntan Profesional di sektor privat, pendidikan, pemerintahan, industri dan perdagangan mendefinisikan “Professional Accountant is a person who is a member of an IFAC member body”.
Maka tak heran ketika Warren Allen, President IFAC pada acara besar yang dilaksanakan asosiasi profesi akuntan Singapura, 13 Juni 2013 lalu menyampaikan keprihatinannya akan kondisi Indonesia. Salah satu negara anggota G-20 dengan potensi ekonomi yang sangat besar, negara dengan populasi sebesar 250 juta jiwa, peringkat terbesar keempat di dunia, pada kenyataannya memiliki jumlah akuntan profesional yang sangat sedikit. Jumlah yang sangat tidak memadai untuk mendukung potensi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat. Jika profesi akuntan tidak dapat segera mengembangkan kapasitasnya dalam memastikan kecukupan akuntan profesional, maka kredibilitas kualitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam.
Sesuai data ASEAN Federation of Accountants (AFA) per 25 Januari 2014, Indonesia memiliki 17.649 Akuntan Profesional anggota IAI yang menempati posisi kelima jumlah Akuntan terbesar AFA setelah Thailand dengan anggota 57.244, Malaysia 30.503, Singapura 27.394 dan Philipina 22.072 orang.
Saat ini Indonesia memiliki 53.500 Akuntan Beregister Negara, ditambah puluhan ribu lulusan program studi Akuntansi yang berhak mendaftar namun selama ini belum memproses pendaftaran Register Akuntan. Apalagi data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan setiap tahun Indonesia sedikitnya menghasilkan 35.000 lebih lulusan program studi Akuntansi dari kurang lebih 500 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia yang berpotensi untuk melengkapi dirinya menjadi Akuntan Profesional Indonesia.
Ketika PMK telah berlaku secara efektif, profesi akuntan Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan dengan reputasi yang sangat diperhitungkan dalam perkembangan ekonomi kawasan regional dan global. Indonesia berpotensi menjadi Negara denganAkuntan Profesional terkuat di kawasan ASEAN.
Quantum Leap Profesi Akuntan Indonesia
Transformasi profesi akuntan yang telah dilakukan IAI mencerminkan kematangan organisasi IAI yang siap melaksanakan amanah PMK untuk menjaga kepentingan publik melalui kualitas tinggi anggotanya. Pengakuan nilai tambah akuntan beregister tak sekadar terdaftar di Negara, adalah komitmen regulator yang sangat dihargai untuk turut menciptakan iklim kondusif mendorong profesionalisme dan perkembangan profesi akuntan.
Namun tidak cukup sampai disitu, regulasi yang ada masih perlu diperkuat oleh UU Pelaporan Keuangan yang akan menjamin ladang amal para Akuntan Profesional, melindungi praktik akuntansi yang melayani kepentingan publik, dan memberipengakuan kepada profesi Akuntan sebagai salah satu pilar bangsa. Sebaik dan selengkap apapun regulasi yang ada tidak akan berkontribusi bagi pengembangan profesi Akuntan Indonesia tanpa adanya organisasi profesi yang kuat.
Pun jangan dilupakan, titik sentral transformasi profesi akuntan Indonesia adalah individu Akuntan itu sendiri yang secara sadar meningkatkan daya saingnya, bersiap dengan perubahan dan menjaga identitasnya sebagai Akuntan Profesional.
Setelah keberhasilan penataan Akuntan beregister Negara, Akuntan Indonesia harus bersiap menyongsong quantum leap profesi akuntan berikutnya: meraih masa keemasan, berjaya di kawasan regional!
