Berita Akuntansi
![]()
Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP
akuntanonline.com, 7 Desember 2012
Bagi sarjana non akuntansi terbuka lebar untuk meraih gelar CPA (Certified Public Accountant) dan berprofesi sebagai akuntan publik. Namun, untuk meraih gelar tersebut harus terlebih dahulu mengikuti matrikulasi (penyetaraan) ilmu akuntansi.
Martikulasi itu, kata Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Agus Suparto, sebagai pengenalan dunia akuntansi baginya, ”Dia bisa melalui pendidikan strata 2 (S2 akuntansi) atau mengikuti pendidikan profesi akuntan publik yang kemudian mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik, “ ujar Agus di Jakarta, Selasa (4/12/12).
Syarat pengalaman kerja di kantor akuntan publik untuk non gelar akuntansi, kata dia, pengaturannya akan diserahkan kepada asosiasi profesi yang dalam hal ini IAPI. Dengan adanya jalur non akuntan untuk mendapat CPA diharapkan akan menambah minat orang untuk menyandang gelar CPA, karena jumlah CPA di Indonesia minim dibanding negera tetangga. Jumlah penyandang CPA di Indonesia sekitar 1.500 orang, sedangkan Malaysia dan Filipina sudah sekitar 5.000 orang.
Jalur bagi non gelar akuntansi menuju CPA merupakan salah satu dari lima cara untuk menyandang CPA yang tersirat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktik Akuntan Publik. Jalur bagi sarjana akuntansi atau lulusan Diploma 4 di bidang akuntansi setelah mengikuti pendidikan profesi bisa mendaftar akuntansi registrasi negera, dan selanjutnya mengikuti ujian sertifikasi akuntansi publik. “Lulusan ini pun harus berpengalaman bekerja di bidang akuntansi minimal 3 tahun kemudian lulus ujian sertifikasi akuntan publik. Jika lulus, ia berhak menyandang CPA“ ujar Agus.
Bagi yang berpendidikan strata 2 di bidang akuntansi atau MAKSI (Magister Akuntansi) setelah berpengalaman kerja di bidang akuntansi selama 2 tahun, dia berhak untuk mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik.
Bagi penyandang gelar sarjana akuntansi atau berpendidikan diploma 4 di bidang akuntansi setelah mengikuti pendidikian profesi akuntan konsentrasi akuntan publik dan kemudian mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik.
Untuk yang telah lulus ujian sertifikasi akuntan publik di luar negeri dan menjadi anggota asosiasi profesi akuntan publik dari negera lain, seperti ACCA, CPA Australia, ICAEW wajib melakukan penyetaraan ujian sertifikasi kepada asosiasi profesi dalam hal ini IAPI guna mengikuti ujian subjek tertentu guna menyesuaikan konten lokal.
