Berita Akuntansi
![]()
IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan
akuntanonline.com, 15 Mei 2013
ASEAN Economic Community 2015 akan membawa arus besar globalisasi di segala bidang, termasuk jasa akuntansi. Hukum yang berlaku secara global tidak hanya free flow of services, tetapi juga free flow of people.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo mengatakan hal tersebut dalam pembukaan pembahasan "Blue Print Profesi Akuntan dan RPMK Akuntan Berregister Negara" yang berlangsung di Hotel Alila, Jakarta, Rabu (15/05/2013).
Tantangan profesi akuntan ke depan, kata dia, dipastikan akan semakin besar. Untuk itu, IAI sudah mencanangkan transformasi profesi secara optimal diawali dengan mengemukakan pengakuan nilai tambah akuntan beregister. Selain itu, Mardiasmo memandang perlunya blue print (cetak biru) pengembangan profesi dan landasan hukum profesi akuntan.
"Akuntan profesional tidak sekadar terdaftar di negara, tapi betul-betul bermakna sebagai akuntan profesional," ujarnya dalam siaran IAI.
Diskusi dihadiri anggota International Federation of Accountants (IFAC), anggota DPN IAI, anggota Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI, Pusat Pembinaan Profesi Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (PPAJP Kemenkeu), sejumlah tokoh akuntan Indonesia, penyelenggara Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA), serta para anggota IAI dan stakeholder profesi lainnya.
Sementara itu, Kepala PPAJP, Langgeng Subur memandang perlunya kesiapan profesi akuntan Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Kondisi yang ada saat ini menyebabkan akuntan hanya dipandang sebagai sebuah gelar, dan daftar register akuntan hanya suatu proses administratif. Padahal untuk menciptakan akuntan berkualitas, diperlukan pembinaan dan pendidikan berkelanjutan.
Karena itu, PPAJP sebagai regulator dan pembina profesi akuntan menilai diperlukan redefinisi akuntan sebagai profesi yang memenuhi karakteristik berpendidikan dan lulus ujian sertifikasi, berpengalaman, menjaga kompetensi dengan pendidikan profesional berkelanjutan dan menjadi anggota asosiasi profesi. "Nanti, ujian CA yang diselenggarakan profesi akan menjadi standar kualitas bagi akuntan profesional. Dan, ini akan ada legal backup-nya," ujar Langgeng.
Ia menambahkan, mahasiswa jurusan akuntansi mulai dari tingkat D4 hingga S1 atau setara bisa langsung mengikuti ujian CA. Sementara PPA akan menjadi jalur lain bagi mahasiswa jurusan maupun non akuntansi untuk menjadi akuntan profesional. "Penyelenggara PPA jangan khawatir, karena blue print ini justru akan membuka peluang yang lebih luas bagi para penyelenggara PPA yang ada," katanya.
Terkait dengan upaya peningkatan kompetensi akuntan, IAI sejak Desember tahun lalu telah meluncurkan professional designation untuk anggota utama IAI, berupa pemberian sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA).
Menurut Mardiasmo, CA diberikan kepada Anggota Utama IAI, yaitu akuntan profesional yang memenuhi kriteria: 1.Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
3.Menaati dan melaksanakan standar profesi.
4.Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Dikatakannya, IAI meluncurkan CA untuk mentaati Statement Membership Obligations & Guidelines International Federation of Accountants (IFAC). Selain itu, untuk memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara, sebagai persiapan menghadapi ASEAN Economic Community 2015, menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan, dan juga menyejajarkan akuntan profesional Indonesia dengan gelar Akuntan luar negeri, seperti CPA (A), CA, atau CIMA.
Mardiasmo sangat mengapresiasi PPAJP atas dimulainya penyusunan RPMK. Penyusunan blue print profesi akuntan menjadi sangat penting untuk menghasilkan strategi bersama yang komprehensif dan koheren. Untuk menjamin profesi dapat berkembang, dan orang-orang yang berhimpun di ranah keprofesian ini senantiasa memiliki kompetensi, integritas, serta kredibilitas dalam melaksanakan jasanya.
Ia menambahkan, blue print tersebut disusun dengan mempertimbangkan trend lingkungan yang akan dihadapi akuntan, untuk menggambarkan kondisi yang akan diwujudkan bersama di masa depan.
