Peraturan Pajak
PMK - 96/PMK.03/2013 SENSUS PAJAK NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 96/PMK.03/2013
TENTANG
SENSUS PAJAK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa pelaksanaan pengumpulan data berbasis objek pajak yang dilakukan melalui sensus pajak nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012; |
b. | bahwa pengumpulan data berbasis objek pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejalan dengan pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan perluasan basis pajak; | ||
c. | bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan sensus pajak nasional sebagai program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana diamanahkan dalam pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2012 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sensus pajak nasional sebagaimana tersebut huruf a; | ||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional; |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); | ||
4. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); | ||
5. | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL. |
Pasal 1
(1) | Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. |
(2) | Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. |
(3) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. |
Pasal 2
(1) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. |
(2) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. |
(3) | Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. |
(4) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. |
Pasal 3
(1) | Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari: | |
a. | tim pada tingkat pusat; | |
b. | tim pada tingkat kantor wilayah; dan | |
c. | tim pada tingkat kantor pelayanan pajak. | |
(2) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu |
Pasal 4
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN