Peraturan Pajak
SE - 13/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2015 TENTANG VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/2015
TENTANG
VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum |
Sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan terkait dengan proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan proses validasi NPWP yang dilakukan oleh KPP. |
B. |
Maksud dan Tujuan | |
1. | Maksud | |
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPP dalam melaksanakan proses validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. | ||
2. | Tujuan | |
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memperjelas proses validasi NPWP sehingga memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. |
C. | Ruang Lingkup |
Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP. |
D. | Dasar Hukum | |
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. | |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. | |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. | |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
E. | Materi | |||
1. | Ketentuan Umum: | |||
a. | Berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP pada proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat kemungkinan NPWP yang dicantumkan oleh Wajib Pajak pada SPT tidak valid (tidak terdapat di Master File Wajib Pajak). | |||
b. | SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditindaklanjuti oleh KPP dengan proses validasi NPWP. | |||
c. | Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid, sesuai dengan definisi proses validasi NPWP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. | |||
d. | Proses validasi NPWP dilakukan oleh KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. | |||
e. | Proses validasi NPWP dilakukan dengan pemberian: | |||
1) | NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya dalam hal data NPWP belum tervalidasi (ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak namun belum divalidasi petugas pajak); atau | |||
2) | NPWP baru dalam hal data NPWP tidak ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak. | |||
f. | Proses validasi NPWP dilakukan melalui menu aplikasi: | |||
1) | Menu aplikasi Validasi NPWP dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 1); atau | |||
2) | Menu aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 2). | |||
g. | Proses validasi NPWP diadministrasikan dalam daftar pengawasan tindak lanjut atas NPWP tidak valid secara periodik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP dengan menggunakan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | |||
h. | Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang telah dilakukan proses validasi NPWP, ditindaklanjuti sesuai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. | |||
i. | Petugas Pendaftaran adalah pegawai Seksi Pelayanan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melaksanakan prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Wajib Pajak, Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, dan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP. | |||
2. | Prosedur Validasi NPWP | |||
a. | Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan tidak valid, petugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan: | |||
1) | meminta Wajib Pajak mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan | |||
2) | membuat Daftar Nominatif SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid dan menyampaikan Daftar Nominatif SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid, Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, beserta SPT Tahunan Wajib Pajak kepada Petugas Pendaftaran, | |||
sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan untuk ditindaklanjuti dengan proses validasi NPWP. | ||||
b. | Formulir Perubahan Data sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran Wajib Pajak baru. | |||
c. | Petugas Pendaftaran menerima Daftar Nominatif SPT Tahunan WP Sendiri/KPP Lain dengan NPWP Tidak Valid, Berkas SPT Tahunan Tidak Valid, Formulir Perubahan Data, dan Dokumen yang Disyaratkan. | |||
d. | Petugas Pendaftaran merekam Formulir Perubahan Data sekaligus melakukan validasi NPWP dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dan melalui menu aplikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f. | |||
e. | Petugas Pendaftaran mencetak: | |||
1) | Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP dengan NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e butir 1); atau | |||
2) | Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP dengan NPWP baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e butir 2). | |||
f. | Petugas Pendaftaran membuat dan mencetak konsep Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP. | |||
g. | Petugas Pendaftaran meneruskan konsep Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP, konsep SKT dan Kartu NPWP ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani. | |||
h. | Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP, SKT dan Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kembali ke Petugas Pendaftaran. | |||
i. | Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan SKT, Kartu NPWP dan salinan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP kepada petugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan untuk ditindaklanjuti dengan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. SKT dan Kartu NPWP disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran NPWP kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. | |||
3. | Jangka Waktu Penyelesaian Proses Validasi NPWP | |||
Penyelesaian Validasi NPWP dilakukan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP oleh Petugas Seksi Pelayanan. Jangka waktu penyelesaian Validasi NPWP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Formulir Perubahan Data dan dokumen yang disyaratkan disampaikan oleh Wajib Pajak. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001