Peraturan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.04/2021
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat dengan PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, antara lain invoice, packing list, bill of lading/airway bill/dokumen pengangkutan barang lainnya, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN SEGERA
(RUSH HANDLING)
Pasal 2
(1) |
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), sebelum diajukan PIB atau PIBK. |
(2) |
Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. |
Pasal 3
(1) |
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
|
(2) |
Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap barang impor berupa:
|
Pasal 4
(1) |
Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. |
(2) |
Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. |
BAB III
PENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN
Bagian Kesatu
Permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling)
dan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean
Pasal 5
(1) |
Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. |
||||||||||||||||||||||||
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dan paling sedikit memuat data mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) |
Importir menghitung sendiri jumlah bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j yang terutang. |
||||||||||||||||||||||||
(4) |
Permohonan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1). |
||||||||||||||||||||||||
(5) |
Dalam hal barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera (Rush Handling) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) tidak dapat dilayani. |
||||||||||||||||||||||||
(6) |
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa invoice, packing list, dan airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. |
||||||||||||||||||||||||
(7) |
Dalam hal barang yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dilengkapi dengan izin impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
||||||||||||||||||||||||
(8) |
Importir dapat mengajukan perubahan atas kesalahan data permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyampaikan alasan perubahan data serta menyampaikan dokumen dan bukti atas perubahan, sepanjang barang impor belum dilakukan pemeriksaan fisik. |
Pasal 6
(1) |
Dalam hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:
|
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan:
disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
Bagian Kedua
Penyerahan Jaminan
Pasal 7
(1) |
Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) |
Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal:
|
(4) |
Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean
Pasal 8
(1) |
Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(2) |
Dalam hal importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) |
Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SKP. |
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan. |
(5) |
Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. |
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang
Pasal 9
(1) |
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) |
Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu:
|
(3) |
Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) |
Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir. |
BAB IV
PENYELESAIAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
Pasal 10
(1) |
Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) |
Penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal jenis barang impor merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(3) |
Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(4) |
Untuk Kantor Pabean yang tidak menerapkan pelayanan kepabeanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, dalam hal hari ke 7 (tujuh) sejak pengeluaran barang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyelesaian kewajiban pabean dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(5) |
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, hari cuti bersama secara nasional, dan hari libur fakultatif yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(6) |
Data pengajuan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib digunakan oleh importir dalam penyampaian PIB atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) |
PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir ditolak dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan. |
(8) |
Dalam hal importir tidak diwajibkan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), importir wajib menyampaikan PIB atau PIBK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. |
(9) |
Tata cara penyampaian PIB atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
Pasal 11
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(2) |
Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. |
Pasal 12
(1) |
Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) |
Pengembalian atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
|
(3) |
Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat mencairkan jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) |
Tata cara pengembalian dan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
Pasal 13
(1) |
Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah disetujui pengeluarannya oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor yang sah, dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) |
Terhadap permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. |
(3) |
Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) |
Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. |
Pasal 14
(1) |
Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi berupa denda bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) |
Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60 (enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) |
Importir dapat menyelesaikan barang impor yang pada saat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Dokumen Pelengkap Pabean atau PIB (eksep) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) |
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(3) |
Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada saat penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). |
(4) |
Tata cara penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
Pasal 16
(1) |
Dalam hal terdapat informasi yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk menambah jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 sebelum mendapatkan persetujuan pengeluaran barang. |
(2) |
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
Pasal 17
Formulir yang digunakan dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segara (Rush Handling) yang terdiri atas:
- surat permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Nota Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Izin Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Nota Perbaikan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Nota Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Nota Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Izin Barang Impor Eksep;
- Surat Permintaan Jaminan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Surat Penyesuaian Penyerahan Jaminan Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pelayanan Segera (Rush Handling);
- Instruksi Pemeriksaan Fisik Pelayanan Segera (Rush Handling); dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan Pelayanan Segera (Rush Handling);
menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) |
Tata kerja pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Tata kerja penyelesaian barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Tata kerja penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 724