SURAT EDARAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE - 1/MBU/07/2019
TENTANG
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN TERTENTU
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
A.
|
UMUM
1.
|
Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah ditetapkan sebagai salah satu Kementerian yang diharuskan menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (“KSWP”) dalam pemberian layanan tertentu, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang salah satu tujuannya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari pajak dan non pajak;
|
2.
|
Untuk pemenuhan kewajiban aksi optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan non pajak sebagaimana angka 1 di atas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerapkan KSWP tersebut pada 2 (dua) kegiatan layanan, yakni layanan pelaksanaan kegiatan Uji Kelayakan dan Kemampuan (“UKK”) calon Direksi BUMN dan layanan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, yang memerlukan penegasan dan penjabaran lebih lanjut;
|
|
|
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah dalam rangka mewujudkan dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui KSWP dalam rangka pemberian izin untuk layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
|
|
|
C.
|
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah penjabaran kebijakan mengenai kewajiban penerima Layanan Publik Tertentu di lingkungan Kementerian BUMN terkait dengan:
- Layanan dalam pelaksanaan kegiatan UKK calon Direksi BUMN;
- Layanan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
|
|
|
D.
|
DASAR HUKUM
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).
|
|
|
|
E.
|
ISI
1.
|
Dalam setiap pelaksanaan UKK calon Direksi BUMN dan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN, dilakukan KSWP.
|
2.
|
KSWP merupakan salah satu persyaratan untuk dapat dilakukan UKK calon Direksi BUMN dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.
|
3.
|
Bahwa layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN, hanya dilakukan atas KSWP yang memuat "status valid”.
|
4.
|
KSWP yang memuat “status valid” diberikan bila dipenuhi ketentuan berikut:
- nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
5.
|
KSWP dilakukan secara elektronik melalui:
- sistem informasi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; atau
- aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh KSWP.
|
|
Demikian SE ini untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 2019
Menteri Badan Usaha Milik Negara,
ttd.
Rini M.Soemarno