Peraturan Pajak
PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2018 TENTANG WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2018
TENTANG
WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING
Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar. |
2. |
Sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak. |
3. |
Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. |
4. |
Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan. |
5. |
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id. |
Apabila masyarakat/Wajib Pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2018
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001