Peraturan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/PMK.010/2018
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL
VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura;
- bahwa untuk penyelarasan ketentuan batasan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, perlu dilakukan pengaturan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) |
Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
(2) |
Batasan penjualan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha. |
Pasal 2
(1) |
Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun. |
(2) |
Perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. |
(4) |
Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Objek Pajak Penghasilan kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 angka (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
Pasal 3
Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 628