Solomon Consulting Group

 

Peraturan Pajak

PMK - 242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 242/PMK.03/2014 

 

TENTANG 

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.  bahwa ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoranpajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran pajak, penyetorandan pelaporan  pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajaktelah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentangPenentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan TempatPembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, sertaTata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
b. bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat KetetapanPajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta SuratKeputusan  Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan PutusanPeninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu telah diatur dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2007;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan telahdiatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991;
d. bahwa ketentuan mengenai penunjukan tempat dan tata cara pembayaran Pajak Bumi danBangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007;
e. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembanganteknologi informasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayarandan penyetoran pajak;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,huruf d, huruf e, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3a), ayat (4),Pasal 10 ayat (1),  ayat (1a), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 9 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan PemenuhanKewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata CaraPembayaran dan Penyetoran Pajak;

 

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) ;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 
1.  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebutUndang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalahUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPNadalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
5. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBBadalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
6. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang PPh.
7. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
9. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang BeaMeterai.
10.  Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang PBB.
11. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikankepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakansebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dankewajiban perpajakannya.
12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentusebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
13. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajakmenggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajaksebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh MenteriKeuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negaradan untuk membayar pengeluaran negara.
16. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yangmemuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data,pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan denganpenerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara.
17. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerimasetoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak,cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
18. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untukmenerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
19. Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
20. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerimasetoran penerimaan negara.
21. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor buktitransaksi penerimaan yang diterbitkan melalui MPN
22. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksipenerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi.
23. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksipenerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
24. Nomor Penerimaan Potongan yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor bukti transaksipenerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM).
25. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkanoleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan olehDirektorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal daripotongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
26. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran ataupenyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh MenteriKeuangan.
27. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.
28. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
29. Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.

 

BAB II

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK 

 

Pasal 2

 

(1)  PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lamatanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lamatanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lainoleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yangdipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelumakta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(4) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lamatanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saatpembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPNatau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumenpemberitahuan pabean impor.
(10)  PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat JenderalBea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukanpemungutan pajak.
(11) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabatpenanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22, harus disetorpada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekananpemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(12) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh)hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai daribelanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas namarekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
(13) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagaiPemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah MasaPajak berakhir.
(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lamaakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan MasaPPN disampaikan.
(15) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(16) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi ataubadan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(17) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan SuratPerintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama denganpelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KantorPelayanan Perbendaharaan Negara.
(18) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN,harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(19) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjukselain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(20) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SuratPemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(21) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimanadimaksud pada ayat (20) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing masing jenis pajak.

 

Pasal 3

 

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

Pasal 4

 

Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai.

 

Pasal 5

 

(1)  Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling  lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang olehWajib Pajak.
(2) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu)bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu)bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.

 

Pasal 6

 

(1)  Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, PutusanBanding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya,jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jumlah pajak yang belum dibayar padasaat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasilpemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SuratKeputusan Keberatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk jumlah pajak yangtidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya,namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejaktanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungandengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahanuntuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

 

Pasal 7

 

(1)  Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua)bulan sejak tanggal penerbitan.
(2) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wajib Pajak orangpribadi dan Wajib Pajak badan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhikriteria sebagai berikut:

a.  Wajib Pajak orang pribadi; dan
  b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungandengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(4) Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteriasebagai berikut:
  a. Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan 
  b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungandengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonanperpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan)hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
(6) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanyapermohonan.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
  a. menyetujui; atau 
  b. menolak permohonan Wajib Pajak.
(8) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktupelunasan pajak.
(9) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan perpanjangan jangka waktupelunasan pajak.
(10)  Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampauidan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajakdianggap diterima.

 

Pasal 8

 

Ketentuan mengenai Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 9

 

(1)  Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapatdilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari liburnasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersamasecara nasional.

 

BAB III

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

 

Bagian Kesatu

Tempat dan Sarana Pembayaran dan Penyetoran Pajak

 

Pasal 10

 

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui: 
a.  layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
b. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya,  pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

 

Pasal 11

 

(1)  Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayarandan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB.
(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  a.  BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara  elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi 
  b. SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM imporserta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
  c. Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
  d. bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalamhal telah divalidasi dengan NTPN.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bukti Pbk dinyatakan sahdalam hal telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.
(6) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengantanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSPatau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Pasal 12

 

(1)  Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:
  a.  1 (satu) jenis pajak,
  b. 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
  c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB,

dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dengan kriteriatertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP yangdapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir SSP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 13

 

(1)  Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dalam rangka impor dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, denganmenggunakan formulir SSPCP. 
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.

 

Pasal 14

 

(1)  Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang DollarAmerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(3) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakanpembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksudpada ayat (2) yaitu Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25,PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah.
(6) Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksudpada ayat (5), Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uangRupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yangditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diaturdengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan,baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui

Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

 

Pasal 15

 

(1)  Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik diberikan BPN.
(2) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen bukti pembayaran yang diberikanoleh tempat pembayaran, termasuk dokumen bukti pembayaran dalam format elektronik ataudokumen lain yang dipersamakan dengan BPN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik diaturdengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Bagian Ketiga

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Melalui Pemindahbukuan

 

Pasal 16

 

(1)  Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a.  Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yangdilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukanBank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawaiDirektorat Jenderal Pajak;
  e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atauobjek pajak PBB;
  f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besardaripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, SuratTagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau SuratTagihan Pajak PBB;
  g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besardaripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atausurat tagihan/surat penetapan; dan
  h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapatberupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letakobjek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak,nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
(4) Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapatberupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajakdan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
(5) Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau namaWajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran,Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
(6) Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/BankPersepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi apabila datayang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telahdivalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(7) Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terjadi dalam hal data yang tertera dalam BuktiPbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak.
(8) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
(9) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapatdilakukan dalam hal:
  a. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  b. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  c. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tandaBea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
(10)  Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang DollarAmerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam matauang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

 

Pasal 17

 

(1)  Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan suratpermohonan Pemindahbukuan.
(2) Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  a.  secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau 
  b. melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
(3) Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan olehWajib Pajak penyetor.
(4) Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secarajabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkanpermohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
(5) Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yangmencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh WajibPajak pusat.
(6) Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yangmencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) diajukanoleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
(7) Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukanpermohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan denganpajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapanpajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat KetetapanPajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/suratpenetapan.
(8) Surat permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
  a. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yangdimohonkan untuk dipindahbukukan;
  b. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/BankDevisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam halpermohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas BankPersepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  c. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/suratpenetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalamhal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yangtidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digitpertama NPWP;
  e. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam halpenyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  f. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yangmenyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untukkepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWPpemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengannama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

 

Pasal 18

 

(1)  Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.
(2) Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yangtertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yangdiajukan Pemindahbukuan.
(3) Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap danditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan Pemindahbukuan.
(4) Bukti Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyesuaian atas pembayarandan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.
(5) Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan Bukti Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturlebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 19

 

Dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajaktidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

BAB IV

PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 20

 

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsuratau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yangterutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajakmengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajaktidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

 

Pasal 21

 

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus diajukan secara tertulismenggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonanpenundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempopembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a.  surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan  Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangandibidangperpajakan;
b. surat permohonan mencantumkan:
  1.  jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
  2. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktupenundaan..
c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaranPBB yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain memenuhipersyaratan huruf a dan b, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahunsebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan PajakTerhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkanpengangsuran atau penundaan.

 

Pasal 22

 

(1)  Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikanbarang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikatdeposito.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelahmelampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memberikan jaminanberupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktupengangsuran.

 

Pasal 23

 

(1)  Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalamjangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  a.  menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  b. menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanyapenundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
  c. menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak.
(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.
(5) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampauidan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuaidengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajakatau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5(lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.

 

Pasal 24

 

(1)  Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan suratketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/ataupemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bungatersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidakmencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran ataupenundaan, jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuranatau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihanpembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 25

 

(1)  Pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat diberikan untuk:
  a.  paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau ayat(5) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonanangsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (1);
  b. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuanpengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau ayat(5) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonanangsuran atas utang pajak berupa pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal5; atau 
  c. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuranpaling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengangsuran ataskekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penundaan atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajakyang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan untuk:
  a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau ayat (5), untukpermohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
  b. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau ayat (5), untukpermohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang terutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5; atau
  c. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonanpenundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 26

 

(1)  Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran.
(2) Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.
(3) Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud padaayat (1) atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldoutang pajak.
(4) Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih denganmenerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempopenundaan, atau pada tanggal pembayaran.
(5) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan terhadap angsuran ataupenundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak.

 

Pasal 27

 

(1)  Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan suratketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/ataupemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bungatersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsuratau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
(2) Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bungasebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur,besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:
  a.  jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disepakati.
(3) Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilakukan dengan prosedur:
  a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang perubahan saldo utang pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  b. Wajib Pajak harus menyampaikan secara tertulis usulan perubahan angsuran paling lama 5(lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat pemberitahuan;
  c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaranpajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan keputusan persetujuan angsuranpembayaran pajak sebelumnya berdasarkan surat usulan yang disampaikan oleh WajibPajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat usulan diterima.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b KepalaKantor Pelayanan Pajak tidak menerima usulan perubahan angsuran dari Wajib Pajak, KepalaKantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak dengan:
  a. nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi dengan sisa masa angsuran; dan
  b. masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah disetujui sebelumnya.
(5) Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai pembatalan atas keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajaksebelumnya.
(6) Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidakmencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda, wajib Pajak tetap berhak melunasi sisautang pajak tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu penundaan

 

Pasal 28

 

(1)  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang pelunasannya telahmemperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda, Wajib Pajak wajib melunasi seluruhpajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasilpemeriksaan, sebelum keberatan diajukan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan keputusanpersetujuan angsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaranpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (5) menjadi tidak berlaku.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak untuk MasaPajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, yang pelunasannya telahmemperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda, persetujuan untuk mengangsuratau menunda pembayaran utang pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasisesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, banding, ataupeninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait utang pajak PBB yang pelunasannyatelah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda, persetujuan untukmengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.

 

Pasal 29

 

(1)  Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak,  Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah mendapat persetujuanuntuk diangsur pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanKeberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian,besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:
  a.  jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
(2) Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak,Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang telah mendapat persetujuanuntuk diangsur pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau PutusanPeninjauan Kembali yang menerima sebagian, besarnya angsuran dari sisa utang pajakditetapkan kembali dengan ketentuan:
  a. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
(3) Dalam hal terhadap utang pajak PBB yang telah mendapat persetujuan untuk diangsurpembayarannya diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan utang pajak PBBmenjadi lebih besar atau lebih kecil, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembalidengan ketentuan:
  a. jumlah pokok dan denda administrasi setiap angsuran disesuaikan; dan
  b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
(4) Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak,Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah mendapat persetujuanuntuk ditunda pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanKeberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima sebagian, WajibPajak tetap wajib melunasi utang pajak tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan.
(5) Dalam hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak,Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang telah mendapat persetujuanuntuk ditunda pembayarannya diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau PutusanPeninjauan Kembali yang menerima sebagian, Wajib pajak tetap wajib melunasi utang pajaktersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan.
(6) Dalam hal terhadap utang pajak PBB yang telah mendapat persetujuan untuk ditundapembayarannya diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan utang pajak PBBmenjadi lebih besar atau lebih kecil, Wajib Pajak tetap wajib melunasi utang pajak PBB tersebutsesuai dengan jangka waktu penundaan.

 

Pasal 30

 

(1)  Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dan persetujuan yang diberikan tersebuttidak berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, SPPT, dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang KUP, yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampaidengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dan persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan SPPT dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% (duapersen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 31

 

(1)  Data pembayaran dan penyetoran pajak diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalamModul Penerimaan Negara.
(2) Atas data penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapatmelakukan penyesuaian berdasarkan suatu dokumen sumber penyesuaian.
(3) Termasuk penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
  a. Pemindahbukuan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk;
  b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
  c. koreksi lain atas penerimaan pajak.
(4) Data penerimaan pajak yang telah dilakukan penyesuaian oleh Direktur Jenderal Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi Direktorat Jenderal Pajakdalam pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak Wajib Pajak.

 

Pasal 32

 

(1)  Dokumen berupa:
  a.  surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
  b. eputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (8); dan
  c. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (9),
  dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen berupa:
  a. urat permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 
  b. surat pernyataan kesalahan perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8)huruf b; dan 
  c. bukti Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
  dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen berupa:
  a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal21;
  b. surat permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
  c. keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5);
  d. keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (3) dan pasal 23 ayat (5); dan
  e. surat penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (4),
  dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 33

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, atas perintah Kuasa Bendahara Umum Negara terhadapsaldo penerimaan PBB pada:
a.  Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik; dan
b. Bank Operasional III, dilimpahkan ke kas negara paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 34

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran PajakMelalui Pemindahbukuan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2007 tentang Jangka Waktu PelunasanSurat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, PutusanBanding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang HarusDibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat danTata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal JatuhTempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan TataCara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran danPenundaan Pembayaran Pajak;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh TempoPembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata CaraPembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran danPenundaan Pembayaran Pajak; dan
6. Ketentuan mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak PBB untuk pembayaran PBB Migasdan PBB Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan BangunanSektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 35

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1973

 

Loading

Arsip Peraturan

Pajak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Admin

 

PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.02/2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARI

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 12/PJ.09/2021 TENTANG PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.03/2021 TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.03/2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2021 TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KEN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 18/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.09/2021 TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN, PENGAWASAN, SANKSI, DAN PENCABUTAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BENDAHARA OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ/2021 TENTANG PENGUJIAN FAKTUR PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DAPAT DIKREDITKAN SEBAGAI PAJAK MASUKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.07/2021 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 282/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2021 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PE

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI C

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.010/2021 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.03/2021 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAG

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEME

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.01/2021 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PMK 18/PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

PMK 21/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2021 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021

 

PER - 03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

 

PMK 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

KMK 30/KMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK 8/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PPN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.03/2021 TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PMK 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

 

PMK 236/PMK.010/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PMK 235/PMK.010/2020 TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

PMK 234/PMK.05/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.05/2019 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

 

PMK 230/PMK.07/2020 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021

 

PMK 225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PER - 24/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS

 

SE - 01/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUBUHAN CAP BUKTI PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO

 

PER - 23/PJ/2020 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

 

SE - 50/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

PMK 220/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

 

PMK 221/PMK.05/2020 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020)

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG-14/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.012/2020 TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.010/2020 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

 

PMK NOMOR 188/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

PMK NOMOR 176/PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.01/2020 TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2020 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK

 

PER NOMOR PER - 19/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 17/BC/2020 TENTANG PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2020 KE TAHUN ANGGARAN 2021

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.03/2020 TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI

 

PMK 166/PMK.010/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PER-18/PJ/2020 TENTANG TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK NOMOR 149/PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PMK 153/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA

 

PMK 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PMK 143/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.010/2020 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.012/2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

 

PMK 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

 

PMK 123/PMK.03/2020 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.07/2020 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 10/PJ.09/2020 TENTANG BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 BAGI WAJIB PAJAK BADAN

 

SE - 47/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNY

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2020 TENTANG PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2020 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK.04/2020 TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR

 

SE - 46/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.03/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.010/2020 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 368/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2020 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.010/2020 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2020 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.03/2020 TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 42/PJ/2020 TENTANG PERSYARATAN PERJALANAN BAGI PEGAWAI DAN TINDAK LANJUT PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 75/PJ/2020 TENTANG PENYESUAIAN IMPLEMENTASI SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI BAGI INSTANSI PEMERINTAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 13/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANG

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2020 TENTANG BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA K

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2019 TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38/PJ/2020 TENTANG IMPLEMENTASI APLIKASI TAXPAYER ACCOUNTING MODUL REVENUE ACCOUNTING SYSTEM DALAM RANGKA PENCATATAN TRANSAKSI PERPAJAKAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ/2020 TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 65/PJ/2020 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2020 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PEND

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN G

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ/2020 TENTANG PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN NORMAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ/2020 TENTANG PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN VIA TELEPON 1500200

 

KEP - 237/PJ/2020 TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 5/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PEN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2020 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2020 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2020 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2020 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREK

 

SP-16/2020 RELAKSASI PENYAMPAIAN DOKUMEN KELENGKAPAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2019

 

SURAT EDARAN NOMOR SE-23/PJ/2020 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.04/2020 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DIS

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2020 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ/2020 TENTANG PEDOMAN INTERAKSI DAN KORESPONDENSI DALAM MELAKSANAKAN TATA KELOLA PROYEK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 2/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA

 

SP-13 Tahun 2020 Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Dalam Penghitungan PPh Pasal 29 Dan Angsuran PPh Pasal 25

 

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 156/PJ/2020 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2020 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Siaran Pers, HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 Stimulus Ekonomi

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ/2020 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

 

URAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ/2020 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERLUASAN BASIS PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 75/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ/2020 TENTANG PENYESUAIAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ/2020 TENTANG PELUNASAN UTANG PAJAK DAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK YANG MENJADI KEWAJIBAN PENANGGUNG PAJAK ATAS WAJIB PAJAK BADAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.010/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 4/PJ/2020 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PE

 

ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216/PMK.04/2019 TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2020 TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2019 TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2020 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 692/PJ/2019 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019

 

KEP - 652/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PER NOMOR PER-04/PJ/2017

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 599/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 607/PJ/2019 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2019 TENTANG IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 599/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.010/2019 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUP

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA O

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOT ROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PEN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERN

 

SURAT EDARAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE - 1/MBU/07/2019 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.04/2019 TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.010/2019 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 05/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.04/2019 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR D

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEM

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVE

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS B

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2019 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 425/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ/2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2019 TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 08/BC/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 05 /PJ/2019 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.04/2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 04/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.03/2018 TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.03/2018 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 335/PJ/2018 TENTANG UJI COBA ASSIGNMENT WAJIB PAJAK PRIORITAS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 12/PJ.09/2018 TENTANG KEWASPADAAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYIMPAN USER ID, PASSWORD, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PASSPHRASE DENGAN BAIK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJ

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 271/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.07/2018 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK TERINDIKASI SEBAGAI PENERBIT FAKTUR PAJAK TIDAK SAH, WAJIB PAJAK PENERBIT FAKTUR PAJAK TIDAK SAH, DAN/ATAU WAJIB PAJAK TERINDIKASI SEBAGAI PENGGUNA FAKTUR

 

PMK RI NOMOR 110/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG LAIN

 

PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 209/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.04/2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS)

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 178/PJ/2018 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASI

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 

PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2018 TENTANG WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMP

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 09/PJ/2018 Tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik S

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ/2018 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN DAN/ATAU LAPORAN PENEMPAT

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2018 TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN ...

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 26/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 25/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ/2017 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 23/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH

 

PMK 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ/2017 TENTANG BRAND DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE No 24/PJ/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sbg Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKAITAN DENG

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PPh

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 178/PJ/2017 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PER -04/PJ/2017

 

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16/SEOJK.03/2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ANTARNEGARA DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA (CRS)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.05/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2017 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 04/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 04/PJ/2017 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

 

PJ - 293/PJ.02/2017 - SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 293/PJ.02/2017 TENTANG PENEGASAN TERKAIT PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

PMK - 107/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BAD

 

SE - 16/PJ/2017 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN TERKAIT AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPETINGAN PERPAJAKAN

 

SE - 06/PJ/2017TENTANG STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENETAPAN TARGET RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK TAHUN 2017

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

 

PMK 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

PMK - 68/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT

 

PMK - 66/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG

 

PER - 08/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2017 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

PERPU NOMOR 1 TAHUN 2017 - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.03/2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WP YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

 

SE - 11/PJ/2017 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2017 TENTANG RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2017

 

PER - 07/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

 

SE - 10/PJ/2017 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

 

KEP - 103/PJ/2017 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 103/PJ/2017 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT

 

PMK - 52/PMK.010/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

PER - 05/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 05/PJ/2017 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PP - NOMOR 40 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

 

PP - NOMOR 41 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

 

PER - 16/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 16/PJ/2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIAT

 

PP - NOMOR 34 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PER

 

PMK - 123/PMK.08/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.08/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK IND

 

PMK - 119/PMK.08/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM R

 

PER - 07/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

PMK - 118/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

SE - 30/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

PMK - 103/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PENG - 05/PJ.09/2016 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 05/PJ.09/2016 TENTANG PENERAPAN e-FAKTUR SECARA NASIONAL

 

PMK - 102/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2016 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGA

 

PMK - 101/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.010/2016 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-170/PJ.08/2016 TANGGAL 20 MEI 2016 TENTANG PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-411/PJ.02/2016 TANGGAL 2 MEI 2016 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-150/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG KOORDINASI ANTARA ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) DAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-41/PJ/2016 TANGGAL 7 MARET 2016 TENTANG STRATEGI PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-149/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BUKU PANDUAN MELAKUKAN ANALISIS RISIKO UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-131/PJ.08/2016 TANGGAL 18 APRIL 2016 TENTANG PENYAMPAIAN PETUNJUK PEMANFAATAN DATA DALAM RANGKA PENGGALIAN POTENSI NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK NOTARIS/PPAT

 

SE - 12/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ/2016 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

 

PENG - 04/PJ.09/2016 - PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2016 TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR

 

PMK - 55/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

 

PMK - 56/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYAR

 

PMK - 51/PMK.07/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.07/2016 TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PE

 

KEP - 51/PJ/2016 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 51/PJ/2016 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

SE - 11/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

SE - 07/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ/2016 TENTANG PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2016

 

SE - 09/PJ/2016 - TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

PMK - 29/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIA

 

PMK - 26/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIK

 

PMK - 16/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYE

 

SE - 02/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2016 TENTANG PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL DAN TINDAK LANJUTNYA

 

SE - 03/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN, DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA TAHUN 2016

 

PER - 01/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PMK - 269/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/PMK.010/2015 TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK

 

PMK - 268/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRA

 

PMK - 233/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKA

 

PER - 44/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 44/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

SE - 75/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 75/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 207/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PEN

 

PER - 41/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

 

KEP - 234/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

SE - 73/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 73/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UN

 

SURAT DIRJEN PAJAK - S-474/PJ/2015 - SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-474/PJ/2015 TANGGAL 24 NOPEMBER 2015 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE- 40/PJ/2015

 

PER - 34/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 34/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 70/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 70/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG

 

PENG - 7/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 7/PJ.02/2015 TENTANG PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

PMK - 210/PMK.010/20 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2015 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA A

 

PMK - 206/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKEN

 

KEP - 210/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 210/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 69/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 69/PJ/2015 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

 

SE - 67/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 67/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INV

 

PER - 38/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 38/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI

 

INS - 04/PJ/2015 - INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS - 04/PJ/2015 TENTANG PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DAL

 

PMK - 197/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BER

 

PER - 37/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 37/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PMK - 193/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TE

 

PMK - 192/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PEN

 

PMK - 191/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PER - 36/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 36/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBA

 

PP - 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

KEP - 191/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 191/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAY

 

PP - 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PMK - 186/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

PMK - 185/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PMK - 182/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KEN

 

PMK - 183/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PMK - 187/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

 

PMK - 184/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN

 

PER - 35/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

 

KEP - 182/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINIAUTOMATED TELLER MACHINE

 

PMK - 174/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

PP - 69 TAHUN 2015 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

SE - 61/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 61/PJ/2015 TENTANG OPTIMALISASI PENILAIAN (APPRAISAL) UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAN TUJUAN PERPAJAKAN LAINNYA

 

PMK - 169/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2015 TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

 

PER - 33/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 33/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN

 

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

KEP - 167/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 167/PJ/2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK - 159/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PMK - 158/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 154/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PMK - 152/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.010/2015 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA

 

PER - 28/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 28/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

 

PER - 32/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

 

PER - 30/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PER - 31/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 

PMK - 142/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 141/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 

PER - 29/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 29/PJ/2015 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

SE - 55/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 55/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN TERKAIT DENGAN PERSYARATAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BAKAL CALON KEPALA DAERAH

 

SE - 52/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UU KUP

 

SE - 53/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015 DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

 

PMK - 125/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

 

SE - 51/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI KINERJA LAYANAN UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 48/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ/2015 TENTANG KEGIATAN PEMETAAN LOKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN/ATAU BADAN SERTA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI GEOTAGGING

 

PMK - 106/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

SE - 47/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ/2015 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN

 

PMK - 122/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

PMK - 120/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.03/2015 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 121/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

SE - 44/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ/2015 TENTANG STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 26/PJ/2015, PER - 15/PB/2015 - PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 26/PJ/2015, NOMOR PER - 15/PB/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIK

 

PER - 24/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 24/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT

 

SE - 43/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 43/PJ/2015 TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1436 HIJRIYAH

 

PENG - 5/PJ.02/2015 - ENGUMUMAN NOMOR PENG - 5/PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTUR

 

PENG - 6/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 6/PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS e-FAKTUR

 

PMK - 107/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 

PMK - 106/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 17/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

102/PMK.07/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.07/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

 

PMK - 99/PMK.06/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.06/2015 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

PENG - 4/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 4/PJ.02/2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

PENG - 3/PJ.02//2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 3/PJ.02//2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

PER - 20/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

 

PER - 21/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN

 

PER - 22/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 22/PJ/2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

 

SE - 40/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBER

 

SE - 37/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2015 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK BARU

 

PMK - 89/PMK.010/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.010/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA

 

PP - 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

PER-19/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

 

PMK - 80/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.01/2015 TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM

 

PMK - 83/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.01/2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

KEP - 94/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 94/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SE - 19/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN PERMINTAAN DAN PEMANFAATAN KUASA MEMBUKA RAHASIA BANK/IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK DAN PENGAWASAN HASIL PEMANFAATAN IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK

 

PMK - 79/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.01/2015 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PER - 11/PJ/2014 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2014 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK - 86/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2011TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

 

PMK - 91/PMK.03/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

 

PMK - 90/PMK.03/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN

 

SE - 26/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

 

KMK - 389/KMK.03/2015 - KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 389/KMK.03/2015 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PER - 12/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN

 

PMK - 37/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.03/2015 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG

 

PMK - 56/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

SE - 20/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ/2015 TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN

 

SE - 21/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ/2015 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) TAHUN PAJAK 2014

 

SE - 18/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PADA TAHUN 2015

 

PMK - 43/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 14/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SU

 

PENG - 1/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 1/PJ.02/2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

KEP - 33/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 33/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SE - 13/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2015 TENTANG VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PER - 10/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

 

SE - 09/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ/2015 TENTANG RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2015

 

SE - 08/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN, PENILAIAN, DAN PENDUKUNG LAINNYA

 

PMK - 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

SE - 02/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 02/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-

 

PENG - 03/PJ.09/2015 - PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2015 TENTANG PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2014

 

PER - 10/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

 

PER - 01/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2015

 

PER - 08/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2015

 

SE - 06/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ/2015 TENTANG PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

 

PMK - 18/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

KEP - 08/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 08/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PER - 03/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2015 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

 

PER - 01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL

 

PER - 33/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PER - 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PMK - 229/PMK.03/2014 PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

PMK - 242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

 

PMK - 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PER - 29/PJ/2014 TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

SE - 32/PJ/2014 PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO

 

SE - 24/PJ/2014 PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO 70P/HUM/2013 MENGENAI PPN ATAS BARANG HASIL PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP NO 31 TAHUN 2007

 

PER - 19/PJ/2014 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PER - 14/PJ/2014 RALAT PER-14/PJ/2013 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

 

SE - 23/PJ/2014 TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H

 

PENG - 01/PJ.02/2014 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

SE - 21/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

KEP - 136 /PJ/2014 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PMK - 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK

 

PER - 17/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012

 

PER - 16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PMK - 135/PMK.011/2014 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

 

PER - 12/PJ/2014 TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014

 

PER - 51/PJ/2009 TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

 

PMK - 41/PMK.04/2014 TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

 

PMK - 30/PMK.03/2014 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

 

PMK - 197/PMK.03/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK 175/PMK.011/2013 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 40/PJ/2013 PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PMK 151/PMK.011/2013 TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

 

PMK 146/PMK.011/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 37/PJ/2013 TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)

 

PER - 36/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI

 

PER - 32/PJ/2013 TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITE

 

PER - 30/PJ/2013 TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

 

SE - 42/PJ/2013 PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PMK - 124/PMK.011/2013 PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

 

PMK - 107/PMK.011/2013 TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

SE - 33/PJ/2013 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING) YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES)

 

SE - 31/PJ/2013 PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

SE - 30/PJ/2013 PELAKSANAAN PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WP YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PER - 24/PJ/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PMK - 96/PMK.03/2013 SENSUS PAJAK NASIONAL

 

PMK - 90/PMK.01/2013 TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KAP, CABANG KAP, KAP ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

 

PP - 46 TAHUN 2013 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PP - 41 TAHUN 2013 BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 20/PJ/2013 TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

 

PER - 21/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

PMK - 18/PMK.03/2013 TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

 

PMK - 17/PMK.03/2013 TATA CARA PEMERIKSAAN

 

PENG - 04/PJ.09/2013 ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 18/PJ/2013 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

 

PER - 14/PJ/2013 BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

 

PER - 10/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAK

 

PER - 11/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

SE - 17/PJ/2013 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

 

SE - 15/PJ/2013 PENYAMPAIAN PER-08/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN,DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 08/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 06/PJ/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 38/PMK.011/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

PMK - 9/PMK.03/2013 TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

 

PMK - 11/PMK.03/2013 TATA CARA PEMBETULAN

 

SE - 02/PJ/2013 PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 16/PMK.03/2013 RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PER - 31/PJ/2012 PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

 

PMK - 206/PMK.011/2012 PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

 

PMK - 224/PMK.011/2012 PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 238/PMK.03/2012 SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

 

SE - 45/PJ/2012 - PENJELASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012

 

SE - 52/PJ/2012 TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD SERTA PERMINTAAN, PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

PER - 24/PJ/2012 BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 25/PJ/2012 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER - 23/PJ/2012 TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER-22/PJ/2012 PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ./2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK

 

PMK - 163/PMK.03/2012 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PMK - 162/PMK.011/2012 PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

PER - 23/PJ/2012 TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PP - 31 TAHUN 2012 PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PMK - 136/PMK.03/2012 PERUBAHAN ATAS PMK 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPN ATAU PPN DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PMK - 93/PMK.03/2012 PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

SE - 30/PJ/2012 PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN

 

PMK - 85/PMK.03/2012 PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PMK - 84/PMK.03/2012 TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 83/PMK.03/2012 KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 80/PMK.03/2012 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 73/PMK.03/2012 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PMK - 61/PMK.01/2012 PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

 

PER - 10/PJ/2012 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AS

 

PER - 05/PJ/2012 REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

 

PMK - 24/PMK.011/2012 TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

 

PP - 1 TAHUN 2012 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 43/PJ/2011 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

 

PER - 43/PJ/2011 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

 

SE - 77/PJ/2011 PROGRAM FEEDING

 

SE - 71/PJ/2011 PENYAMPAIAN TENTANG DOKUMEN TERTENTU YG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 149/PMK.03/2011 SENSUS PAJAK NASIONAL

 

SE - 71/PJ/2011 PENYAMPAIAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER - 27/PJ./2011 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 27/PJ./2011 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 50/PJ/2011 PENEGASAN SAAT PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PPN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 49/PJ/2011 PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 30/PMK.03/2011 PERUBAHAN ATAS PMK 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 65/PJ/2010 PERUBAHAN ATAS PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PP - 94 TAHUN 2010 PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

PER - 22/PJ/2008 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

 

PER - 154/PMK.03/2010 PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 32/PJ/2010 PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

PMK - 80/PMK.03/2010 PERUBAHAN PMK 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN & PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, PELAPORAN PAJAK TATA CARA PENGANGSURAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PMK - 79/PMK.03/2010 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU

 

PMK - 74/PMK.03/2010 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU

 

PER - 19/PJ/2010 PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

 

PMK - 68/PMK.03/2010 BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 57/PMK.03/2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 39/PMK.03/2010 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER - 4/PJ/2010 TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 16/PMK.03/2010 TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

PMK - 02/PMK.03/2010 BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 83/PMK.03/2009 PENYEDIAAN MAKANAN & MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN / IMBALAN DALAM BENTUK NATURA & KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU & YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

 

PP - 68 TAHUN 2009 TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

PER - 57/PJ/2009 PERUBAHAN ATAS PER 31/PJ/2009 ENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

 

UU - 42 TAHUN 2009 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 96/PMK.03/2009 JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KERPERLUAN PENYUSUTAN

 

PMK - 49/PMK.03/2009 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

PP - 40 TAHUN 2009 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

 

SE - 53/PJ/2009 JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

PER - 21/PJ/2009 TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PP - 19 TAHUN 2009 PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

 

PP - 18 TAHUN 2009 BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

SE - 1/PJ.04/2009 PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

PMK - 250/PMK.03/2008 BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

 

PMK - 244/PMK.03/2008 JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

PMK - 22/PMK.03/2008 PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

UU - 36 TAHUN 2008 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 

UU - 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

KMK - 1169/KMK.01/1991 KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com