Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-170/PJ.08/2016 TANGGAL 20 MEI 2016 TENTANG PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-170/PJ.08/2016 TANGGAL 20 MEI 2016
TENTANG
PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2016 khususnya dari sektor real estat, serta tindak lanjut kegiatan bimbingan teknis penggalian potensi pajak di seluruh Kanwil DJP yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2016, terkait dengan Penelitian Surat Setoran Pajak PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, disampaikan hal sebagai berikut: | ||||
1. | Terdapat beberapa KPP yang tidak lagi melaksanakan penelitian Surat Setoran Pajak Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang salah satunya disebabkan oleh tidak adanya permohonan atas hal tersebut, karena sebagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berpendapat bahwa penelitian SSP bukan sebagai syarat wajib dalam penandatanganan Akta Jual Beli. | |||
2. | Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-26/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menyatakan bahwa: | |||
(1) | Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang wajib dibayar atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | |||
(2) | Pembuktian pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak yang bersangkutan. | |||
Peraturan Dirjen Pajak tersebut hingga saat ini masih berlaku, dan merupakan salah satu bentuk pengawasan DJP terhadap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | ||||
3. | Fungsi Penelitian Surat Setoran Pajak PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam penggalian potensi diantaranya adalah: | |||
3.1. | Sebagai salah satu sumber informasi bahwa di wilayah kerja KPP terdapat Obyek Pajak yang akan dialihkan. | |||
3.2. | Sebagai informasi awal untuk mengetahui kewajaran nilai transaksi pengalihan. |
|||
3.3. | Sebagai entry point untuk pengawasan proyek perumahan/perkantoran di wilayah kerja KPP, melalui penelitian lapangan atas obyek pajak. | |||
3.4. | Sebagai bank data properti di KPP berupa informasi yang diperoleh dari Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian dan diadministrasikan dengan baik. | |||
3.5. | Sebagai data pembanding/acuan untuk obyek pajak sejenis di wilayah kerja KPP. | |||
4. | Kondisi aktual memberikan gambaran bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan bukan berdasarkan nilai transaksi sebenarnya. | |||
5. | Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya penelitian atas Surat Setoran Pajak PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dalam penggalian potensi, diminta kepada Kantor Wilayah untuk mengawasi pelaksanaan PER-26/PJ/2010 yang dilakukan oleh KPP di wilayahnya. Kegiatan yang disarankan untuk dilakukan oleh KPP adalah: | |||
5.1. | Mengingatkan seluruh PPAT yang berada di wilayah kerjanya, bahwa sebelum menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus terlebih dahulu memastikan bahwa pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara telah dilakukan oleh Wajib Pajak yang ditunjukkan dengan foto kopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak dan asli Surat Setoran Pajak yang bersangkutan. | |||
5.2. | Membuat basis data harga tanah dan/atau bangunan di wilayah kerja Saudara dengan cara antara lain melakukan pencarian informasi melalui internet & memanfaatkan peta Zona Niai Tanah (ZNT) pada website peta http://peta.bpn.go.id dan/atau bersinergi dengan BPN di wilayah Saudara dalam rangka memperoleh informasi harga tanah berdasarkan ZNT. | |||
5.3. | Melakukan penelitian lapangan untuk permohonan penelitian SSP PPh Final atas pengalihan hak atas dan/atau bangunan yang diajukan jika terdapat indikasi ketidakwajaran, guna mendapatkan informasi luas dan harga tanah dan/atau bangunan yang wajar. | |||
5.4. | Apabila terdapat perbedaan antara data dalam permohonan dan data setelah dilakukan penelitian lapangan, maka KPP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-26/PJ/2010. | |||
5.5. | Mengingat masih banyaknya penggunaan NPWP 000 pada SSP untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas dan/atau bangunan (PHTB), KPP diharapkan melakukan sosialisasi pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada WP sektor Real Estat dan PPAT selaku pihak yang sering mendapatkan kuasa dari WP dalam hal penelitian SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
DIREKTUR
ttd
ESTU BUDIARTO