Peraturan Pajak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pasal 2
(1) |
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
|
(2) |
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
|
BAB II
PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 3
(1) |
Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi. |
(2) |
Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
(4) |
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:
|
(5) |
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) |
Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali. |
Pasal 4
(1) |
Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan. |
(2) |
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:
|
Pasal 5
(1) |
Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan:
|
(2) |
Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait. |
(3) |
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(4) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
|
Pasal 6
(1) |
Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) |
Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
Pasal 7
(1) |
Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(2) |
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. |
BAB III
EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
MENGENAI PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pelaksanaan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi terdiri atas:
- evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
- evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Pasal 9
Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan atas:
- rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi; dan
- rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi.
Bagian Kedua
Evaluasi Rancangan Perda Provinsi
Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 10
(1) |
Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. |
||||||||||
(2) |
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. |
||||||||||
(3) |
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
|
Pasal 11
(1) |
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap. |
(2) |
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. |
(3) |
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. |
(4) |
Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri. |
(5) |
Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) |
Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. |
(7) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan. |
(8) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan. |
(2) |
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur. |
(3) |
Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota
Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 13
(1) |
Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. |
||||||||||
(2) |
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. |
||||||||||
(3) |
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
|
Pasal 14
(1) |
Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap. |
(2) |
Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. |
(3) |
Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. |
(4) |
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur. |
(5) |
Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) |
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/wali kota, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. |
(7) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan. |
(8) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. |
Pasal 15
(1) |
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan. |
(2) |
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota. |
(3) |
Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keempat
Evaluasi Perda Mengenai Pajak dan Retribusi
Pasal 16
(1) |
Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
(2) |
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. |
(4) |
Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. |
(5) |
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perda mengenai Pajak dan Retribusi bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perda mengenai Pajak dan Retribusi diterima. |
Pasal 17
(1) |
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima. |
(2) |
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) |
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. |
(4) |
Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota. |
(5) |
Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi. |
BAB IV
PENGAWASAN PERDA
MENGENAI PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 18
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi:
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Pasal 19
(1) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan:
|
(2) |
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau Pemerintah Daerah terkait. |
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 20
(1) |
Berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima. |
(2) |
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) |
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. |
(4) |
Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota. |
(5) |
Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi. |
BAB V
DUKUNGAN INSENTIF
PELAKSANAAN KEMUDAHAN BERUSAHA
Pasal 21
(1) |
Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa transfer ke daerah. |
(3) |
Pengalokasian anggaran dukungan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan insentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 22
(1) |
Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. |
(2) |
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. |
(3) |
Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima. |
Pasal 23
(1) |
Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif berupa:
|
(2) |
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 24
(1) |
Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah, Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). |
(2) |
Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait. |
(3) |
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
|
(4) |
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri Keuangan dalam memberikan sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif. |
Pasal 25
(1) |
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), Menteri Keuangan menyalurkan kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda, disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Menteri Keuangan mengenakan kembali sanksi administratif penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 20
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
I. |
UMUM
|
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan mempertimbangkan:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6622