Peraturan Pajak
SE - 50/PJ/2011 PENEGASAN SAAT PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PPN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN SAAT PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang sama berkaitan dengan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. |
||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Di samping itu, perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten. |
||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Contoh saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana disajikan dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE- 50 /PJ/2011
Tanggal : 3 Agustus 2011
Contoh Saat Pembuatan Faktur Pajak
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak bergerak:
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaanekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebutharus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination).
Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak:
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atauberada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak
telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak:
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:
- PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011;
- Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September 2011 dengan pembayaran sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun.
Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Contoh 3:
1. PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.
2. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan.
3. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.
4. Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 — 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan(melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
5. Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).