A.
|
Umum Ketentuan mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019. Ketentuan dimaksud memerlukan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan agar terdapat keseragaman dalam kegiatan pemberian Surat Keterangan Fiskal di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan tata cara konfirmasi kebenaran Surat Keterangan Fiskal. Petunjuk pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
D.
|
Dasar
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
|
E.
|
Materi
1.
|
Pengertian
a.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
b.
|
PER-03/PJ/2019 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
|
c.
|
Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
|
d.
|
Kode Verifikasi SKF adalah kode yang digunakan untuk memverifikasi kebenaran SKF.
|
e.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
f.
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
|
g.
|
Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
|
h.
|
Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pusat untuk kode 9 (sembilan) digit pertama dan dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Umum
2.1.
|
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan SKF
a.
|
SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.
|
b.
|
Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam rangka menunjang kegiatan atau operasionalnya yang mensyaratkan SKF, antara lain:
1)
|
penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
|
2)
|
pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
|
3)
|
pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
|
4)
|
pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
|
5)
|
pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
|
6)
|
pengadaan barang dan/atau jasa;
|
7)
|
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
|
8)
|
pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
|
9)
|
pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
|
|
c.
|
Wajib Pajak dapat memperoleh SKF secara daring (online) dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
|
d.
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku ketentuan:
1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak, tidak terbatas pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
|
2)
|
Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.
|
|
e.
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d adalah Wajib Pajak Pusat.
|
f.
|
Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.
|
g.
|
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d ditandatangani oleh:
1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau
|
2)
|
pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.
|
|
h.
|
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk, dengan mensyaratkan:
1)
|
kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
|
2)
|
pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas pegawai; atau
|
3)
|
pihak lain selain angka 1) dan 2), dengan bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa.
|
|
i.
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi Induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak,
|
j.
|
Wajib Pajak dapat diberikan SKF dalam hal telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
|
telah menyampaikan:
a)
|
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
|
b)
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Cabang apabila ada,
|
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
2)
|
tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
|
3)
|
tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
|
|
k.
|
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas:
1)
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, laman Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a)
|
SKF dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan j; atau
|
b)
|
penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan j,
|
secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
|
2)
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPP atau KP2KP:
a)
|
menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, g, h, i, dan j;
|
b)
|
menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf j; atau
|
c)
|
mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam hal Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, g, h, dan i.
|
|
|
l.
|
Dalam hal Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf k angka 2) huruf b), Petugas Loket TPT menyampaikan alasan penolakan kepada Wajib Pajak/kuasa/pihak yang ditunjuk dan memberitahukan bahwa Wajib Pajak dapat mengetahui detil alasan penolakan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
|
2.2
|
Tata Cara Konfirmasi Kebenaran SKF
a.
|
Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF.
|
b.
|
Konfirmasi kebenaran SKF sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan antara lain melalui:
1)
|
laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
|
2)
|
Kring Pajak; atau
|
3)
|
KPP/KP2KP.
|
|
c.
|
Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), jawaban konfirmasi kebenaran SKF diperoleh secara otomatis di laman milik Direktorat Jenderal Pajak.
|
d.
|
Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), jawaban konfirmasi kebenaran SKF dimaksud diperoleh secara lisan atau fasilitas lain yang tersedia.
|
e.
|
Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3), jawaban konfirmasi kebenaran SKF dimaksud diperoleh secara lisan dari Petugas Loket TPT.
|
f.
|
Petugas Kring Pajak dan/atau Petugas KPP/KP2KP menjawab konfirmasi kebenaran SKF dengan mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau aplikasi TPT Online.
|
|
|
|
|
3.
|
Prosedur Prosedur Penyelesaian permohonan SKF dari Wajib Pajak di KPP/KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|