Solomon Consulting Group

 

Peraturan Pajak

PMK 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/PMK.04/2020

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah mendapat pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;


Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 184);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi erekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
  7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
    1. penyelenggara kawasan berikat;
    2. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
    3. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
    4. penyelenggara gudang berikat;
    5. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
    6. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.

 

  1. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
    1. penyelenggara PLB;
    2. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
    3. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.

 

  1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
    1. Badan Usaha KEK;
    2. Pelaku Usaha KEK; atau
    3. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku U saha di KEK.

 

  1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
  2. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
  3. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
  4. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
  5. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  8. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk menentukan negara asal barang.
  9. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  10. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  11. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  12. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:
    1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
    2. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
    3. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
    4. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
    5. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

 

  1. Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  3. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Fonn D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.
  4. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
  5. ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  6. Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  7. Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of South-East ASIAN Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.
  8. Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
  9. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Fonn D atas barang yang akan diekspor.
  10. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.
  11. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang.
  12. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  13. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau DAB.
  14. Surat Keterangan Asal Back-to-Back dan/atau Deklarasi Asal Barang Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back adalah SKA 1 Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.
  15. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal ai,way bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
  16. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
  17. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
  18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

 

BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)

Bagian Kesatu
Tarif Preferensi

Pasal 2

 

(1)

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2)

Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3)

Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

  1. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
  3. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
  4. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
    1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
    2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; dan
    3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi pengusaha yang dapat Preferensi; atau
  5. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.

(4)

Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki Izin usaha dari badan pengusahaan kawasan;
  2. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
  3. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
  4. memiliki akses kepabeanan; dan
  5. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.

 

Pasal 3

 

(1)

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

  1. kriteria asal barang (origin criteria);
  2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
  3. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2)

Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)

Pasal 4

 

(1)

Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau
  2. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

(2)

Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

  1. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-onBoard (FOB);
  2. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);
  3. barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang A SEAN; atau
  4. akumulasi.

(3)

Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.

 

Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
( Consignment Criteria)

Pasal 5

 

(1)

Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D dan/atau DAB ke dalam Daerah Pabean;
  2. barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; atau
  3. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota.

(2)

Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
  2. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan
  3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.

 

Pasal 6


Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:

  1. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
  2. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
  3. invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan
  4. dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),

kepada Pejabat Bea dan Cukai.

 

Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)

Pasal 7

 

(1)

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan dalarn bahasa Inggris;
  2. menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format pada Lampiran huruf A angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. memuat nomor referensi SKA Form D;
  4. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;
  5. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  6. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  7. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  8. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  9. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  10. dalarn hal SKA Form D lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/diparaf dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA Form D; dan
  11. SKA Form D berlaku selarna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

(2)

Dalam hal SKA Form D menggunakan:

  1. akumulasi, diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Acumulation"; atau
  2. akumulasi parsial, diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Partial Cumulation".

(3)

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively".

(4)

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3);
  2. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak; dan
  4. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak.

(5)

Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan sebagai berikut:

  1. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf i, dan huruf j;
  2. ketentuan pencantuman penggunaan tanda (V) atau (X) akumulasi atau akumulasi parsial pada SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  3. ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6)

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

  1. menerbitkan SKA Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4); atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. mencoret (striking out) data yang salah;
    2. menambahkan data yang benar; dan
    3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

(7)

Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form D se bagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).

(8)

Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.

 

Pasal 8


Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan DAB, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
  2. diterbitkan dalam invoice atau dalam dokumen komersial billing statement, delivery order atau packing list;
  3. memuat pernyataan Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang memenuhi Ketentuan Asal Barang;
  4. memuat uraian barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat diidentifikasi;
  5. memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  6. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  7. memuat nama dan tanda tangan manual Eksportir Bersertifikat;
  8. memuat nomor referensi dan tanggal sesuai dengan nomor dan tanggal DAB;
  9. memuat informasi dalam sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum List of Data Requirements pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  10. dalam hal DAB tidak mencukupi untuk menyebutkan seluruh produk, dapat digunakan halaman tambahan yang berisi informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirement;
  11. DAB berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembuatan.

 

Pasal 9

 

(1)

Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back berdasarkan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.

(2)

SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
  3. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Backto-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  4. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  5. masa berlaku SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  6. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-toBack dan/atau DAB Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  7. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama; dan
  8. dalam hal DAB Back-to-Back, barang yang terdapat dalam DAB Back-to-Back harus merupakan barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat.

(3)

Dalam hal SKA Back-to-Back:

  1. nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dicantumkan pada kolom 7 SKA Back-to-Back; dan
  2. diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO".

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal SKA Back-to-Back berupa e-Form D.

(5)

Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.

 

Pasal 10

 

(1)

Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/atau DAB, dapat menerbitkan Third Country Invoice.

(2)

SKA Form D yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. mencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA FormD;
  2. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang, pada kolom 10 SKA Form D; dan
  3. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannnya SKA Form D dan/atau DAB, tanda (V) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form D kotak "Third Country Invoicing'.

(3)

Dalam hal DAB yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Bersertifikat membuat DAB dalam billing statement, delivery order, atau packing list.

 

Pasal 11


Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman:

  1. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
  3. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  4. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),

dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

 

(1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;
  2. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
  3. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(3)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.

(6)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:

  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.

(7)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:

  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
  3. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.

(8)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9)

Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:

  1. menyerahkan lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.

(10)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

(11)

Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

(12)

Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:

  1. lembar asli SKA Form D atas barang yang diimpor;
  2. lembar asli SKA Back-to-Back;
  3. lembar asli SKA Form D Issued Retroactively, dalam hal SKA Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  4. lembar asli SKA Form D pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form D asli rusak atau hilang; atau
  5. lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

(13)

Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:

  1. lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
  2. lembar asli DAB Back-to-Back.

(14)

SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
  3. pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB;
  4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
  5. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,

mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.

 

Pasal 13

 

(1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form D, wajib:

  1. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN secara benar; dan
  2. mencantumkan nomor dan tanggal e-Form D secara benar pada:
    1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
    3. pemberitahuan pabean Impor untuk ditimbun di PLB;
    4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
    5. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.

(2)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(3)

Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cuka.i meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(4)

Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya, 

terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan.

 

Pasal 14

 

(1)

DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Eksportir Bersertifikat kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

  1. mekanisme e-Form D; atau
  2. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2)

Dalam hal DAB disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(3)

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan DAB yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

  1. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Fonn D; atau
  2. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

 

BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI

Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form D dan/atau DAB

Pasal 15

 

(1)

Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2)

Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3)

Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

 

Pasal 16

 

(1)

Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

  1. pemenuhan kriteria asal barang  (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
  3. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;
  4. Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
  5. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;
  6. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean Impor, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D dan/atau DAB; dan
  7. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form D dan/atau DAB, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.

(2)

Dalam hal lembar asli SKA Fann D diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan eForm D, maka penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan e-Form D.

(3)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fann D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(4)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

  1. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean Impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  2. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;
  3. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean Impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  4. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, SKA Form D, DAB, dan/atau Dokumen Pelengkap, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
  5. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
    3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.

(5)

SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

  1. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
  2. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
  3. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form D dan/atau stempel pada SKA Form D dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
  4. ketidaksesuaian antara tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada DAB dengan tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada database Sertifikasi Mandiri yang menimbulkan keraguan;
  5. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back;
  6. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
  7. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
  8. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
  9. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan informasi relevan lainnya.

(6)

Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu Jems barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.

 

Pasal 17

 

(1)

SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2)

Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form D dan/atau DAB, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  3. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form D dan/atau DAB dengan spesimen;
  4. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form D yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada wama tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form D; dan/atau
  7. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.

 

Pasal 18

 

(1)

Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:

  1. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D dan/atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB.

(2)

Pemberitahuan penolakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 4 SKA Form D, dan/atau DAB, yang memuat peryataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

(3)

Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk e-Form D, disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window disertai dengan alasan penolakan, dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D.

(4)

Dalam hal sistem ASEAN Single Window atau SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA yang memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

 

Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit

Pasal 19

 

(1)

Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

  1. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; dan/atau
  2. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB,

dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2)

Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).

(3)

Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:

  1. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form D dan/atau DAB; dan/atau
  2. permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data-data pendukung terkait.

(4)

Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:

  1. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(5)

Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

(6)

SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB.

(7)

Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check.

 

Pasal 20

 

(1)

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:

  1. Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang;
  2. Eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
  3. Instansi pabean atau instansi pemerintah yang relevan di Negara Anggota pengekspor; dan
  4. Importir atas barang yang merupakan subjek Verification Visit.

(3)

Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:

  1. nama dan alamat kantor yang menerbitkan permintaan Verification Visit;
  2. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
  3. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
  4. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
  5. nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan melaksanakan Verification Visit.

(4)

Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen dan/atau Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang.

(5)

Verification Visit dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang.

(6)

Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu aling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui.

(7)

SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:

  1. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
  2. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.

(8)

Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan penetapan akhir.

(9)

Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:

  1. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; atau
  2. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya informasi tambahan.

(10)

Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).

(11)

Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.

 

Pasal 21

 

(1)

Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.

 

BAB IV
KETENTUAN SANKSI

Pasal 22

 

(1)

Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form D dan/atau DAB diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2)

Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

(3)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 23


Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB.

 

BABV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24

 

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB di wilayah kerja masing-masing secara periodik.

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan intemasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB.

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

 

(1)

Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif referensi tanpa harus melampirkan SKA Form D dan/atau DAB.

(2)

Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:

  1. bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form D dan/atau DAB; dan
  2. dibuktikan dengan pemyataan dari eksportir yang menerangkan bahwa barang merupakan Barang Originating di Negara Anggota pengekspor.

(3)

Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

 

Pasal 26

 

(1)

Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran.

(2)

Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:

  1. telah dikirimkan ke Negara Anggota tempat pameran dilaksanakan;
  2. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Negara Anggota pengimpor;
  4. dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
  5. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya; dan
  6. masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di negara penyelenggara pameran.

(3)

SKA Form D dan/atau DAB yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. pencantuman nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form D dan/atau pada DAB; dan
  2. pemberian tanda (V) atau (X) pada kolom 13 SKA Form D kotak "Exhibition".

(4)

Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).

 

Pasal 27

 

(1)

Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:

  1. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;dan
  2. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)

Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 28


Dalam hal SKA Form D dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA atau DAB dibatalkan oleh Eksportir Bersertifikat, Tarif Preferensi tidak diberikan.

 

Pasal 29


Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

 

(1)

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.

(2)

Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. wajib memperhatikan ketentuan perundangundangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.

 

Pasal 31


Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32


Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Invoice Dedaration yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dan MoU 2nd SCPP; dan
  2. SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33


Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 34


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 35


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2020.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1050

 

 

Loading

Arsip Peraturan

Pajak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Admin

 

PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.02/2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARI

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 12/PJ.09/2021 TENTANG PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.03/2021 TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.03/2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2021 TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KEN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 18/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.09/2021 TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN, PENGAWASAN, SANKSI, DAN PENCABUTAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BENDAHARA OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ/2021 TENTANG PENGUJIAN FAKTUR PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DAPAT DIKREDITKAN SEBAGAI PAJAK MASUKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.07/2021 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 282/PJ/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2021 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PE

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI C

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.010/2021 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.03/2021 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAG

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEME

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.01/2021 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PMK 18/PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

PMK 21/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2021 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021

 

PER - 03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

 

PMK 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

KMK 30/KMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK 8/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PPN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.03/2021 TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PMK 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

 

PMK 236/PMK.010/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PMK 235/PMK.010/2020 TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

PMK 234/PMK.05/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.05/2019 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

 

PMK 230/PMK.07/2020 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021

 

PMK 225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PER - 24/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS

 

SE - 01/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUBUHAN CAP BUKTI PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO

 

PER - 23/PJ/2020 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

 

SE - 50/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

PMK 220/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

 

PMK 221/PMK.05/2020 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020)

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG-14/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.012/2020 TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.010/2020 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

 

PMK NOMOR 188/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

PMK NOMOR 176/PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.01/2020 TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2020 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK

 

PER NOMOR PER - 19/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 17/BC/2020 TENTANG PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2020 KE TAHUN ANGGARAN 2021

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.03/2020 TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI

 

PMK 166/PMK.010/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PER-18/PJ/2020 TENTANG TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK NOMOR 149/PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PMK 153/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA

 

PMK 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PMK 143/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.010/2020 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.012/2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

 

PMK 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

 

PMK 123/PMK.03/2020 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.07/2020 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 10/PJ.09/2020 TENTANG BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 BAGI WAJIB PAJAK BADAN

 

SE - 47/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNY

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2020 TENTANG PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2020 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK.04/2020 TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR

 

SE - 46/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.03/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.010/2020 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 368/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2020 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.010/2020 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2020 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.03/2020 TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 42/PJ/2020 TENTANG PERSYARATAN PERJALANAN BAGI PEGAWAI DAN TINDAK LANJUT PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 75/PJ/2020 TENTANG PENYESUAIAN IMPLEMENTASI SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI BAGI INSTANSI PEMERINTAH

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 13/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANG

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2020 TENTANG BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA K

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2019 TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38/PJ/2020 TENTANG IMPLEMENTASI APLIKASI TAXPAYER ACCOUNTING MODUL REVENUE ACCOUNTING SYSTEM DALAM RANGKA PENCATATAN TRANSAKSI PERPAJAKAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ/2020 TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 65/PJ/2020 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2020 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PEND

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN G

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ/2020 TENTANG PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN NORMAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ/2020 TENTANG PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN VIA TELEPON 1500200

 

KEP - 237/PJ/2020 TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 5/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PEN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2020 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2020 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2020 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2020 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREK

 

SP-16/2020 RELAKSASI PENYAMPAIAN DOKUMEN KELENGKAPAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2019

 

SURAT EDARAN NOMOR SE-23/PJ/2020 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.04/2020 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DIS

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2020 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ/2020 TENTANG PEDOMAN INTERAKSI DAN KORESPONDENSI DALAM MELAKSANAKAN TATA KELOLA PROYEK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 2/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA

 

SP-13 Tahun 2020 Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Dalam Penghitungan PPh Pasal 29 Dan Angsuran PPh Pasal 25

 

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 156/PJ/2020 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2020 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Siaran Pers, HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 Stimulus Ekonomi

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ/2020 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

 

URAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ/2020 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERLUASAN BASIS PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 75/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ/2020 TENTANG PENYESUAIAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ/2020 TENTANG PELUNASAN UTANG PAJAK DAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK YANG MENJADI KEWAJIBAN PENANGGUNG PAJAK ATAS WAJIB PAJAK BADAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.010/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 4/PJ/2020 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PE

 

ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216/PMK.04/2019 TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2020 TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2019 TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2020 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 692/PJ/2019 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019

 

KEP - 652/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PER NOMOR PER-04/PJ/2017

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 599/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 607/PJ/2019 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2019 TENTANG IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 599/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.010/2019 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUP

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA O

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOT ROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PEN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERN

 

SURAT EDARAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE - 1/MBU/07/2019 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.04/2019 TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.010/2019 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 05/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.04/2019 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR D

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEM

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSEMAKMURAN BAHAMA UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVE

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS B

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2019 TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 425/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ/2019

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2019 TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 08/BC/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 05 /PJ/2019 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.04/2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 04/PJ/2019 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.03/2018 TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.03/2018 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 335/PJ/2018 TENTANG UJI COBA ASSIGNMENT WAJIB PAJAK PRIORITAS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 12/PJ.09/2018 TENTANG KEWASPADAAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYIMPAN USER ID, PASSWORD, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PASSPHRASE DENGAN BAIK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJ

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 271/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.07/2018 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK TERINDIKASI SEBAGAI PENERBIT FAKTUR PAJAK TIDAK SAH, WAJIB PAJAK PENERBIT FAKTUR PAJAK TIDAK SAH, DAN/ATAU WAJIB PAJAK TERINDIKASI SEBAGAI PENGGUNA FAKTUR

 

PMK RI NOMOR 110/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG LAIN

 

PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 209/PJ/2018 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.04/2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS)

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 178/PJ/2018 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASI

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 

PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2018 TENTANG WASPADA PENIPUAN BERMODUS PHISHING

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMP

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 09/PJ/2018 Tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik S

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ/2018 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN DAN/ATAU LAPORAN PENEMPAT

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2018 TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN ...

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 26/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 25/PJ/2017 TENTANG PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ/2017 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 23/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH

 

PMK 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ/2017 TENTANG BRAND DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE No 24/PJ/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sbg Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKAITAN DENG

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PPh

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ/2017 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 178/PJ/2017 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PER -04/PJ/2017

 

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16/SEOJK.03/2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ANTARNEGARA DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA (CRS)

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.05/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2017 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 04/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 04/PJ/2017 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

 

PJ - 293/PJ.02/2017 - SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 293/PJ.02/2017 TENTANG PENEGASAN TERKAIT PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

PMK - 107/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BAD

 

SE - 16/PJ/2017 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN TERKAIT AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPETINGAN PERPAJAKAN

 

SE - 06/PJ/2017TENTANG STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENETAPAN TARGET RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK TAHUN 2017

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

 

PMK 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

PMK - 68/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT

 

PMK - 66/PMK.03/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG

 

PER - 08/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2017 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

PERPU NOMOR 1 TAHUN 2017 - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.03/2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WP YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

 

SE - 11/PJ/2017 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2017 TENTANG RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2017

 

PER - 07/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

 

SE - 10/PJ/2017 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

 

KEP - 103/PJ/2017 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 103/PJ/2017 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT

 

PMK - 52/PMK.010/2017 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

PER - 05/PJ/2017 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 05/PJ/2017 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PP - NOMOR 40 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

 

PP - NOMOR 41 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

 

PER - 16/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 16/PJ/2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIAT

 

PP - NOMOR 34 TAHUN 2016 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PER

 

PMK - 123/PMK.08/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.08/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK IND

 

PMK - 119/PMK.08/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM R

 

PER - 07/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

PMK - 118/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

SE - 30/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

 

PMK - 103/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PENG - 05/PJ.09/2016 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 05/PJ.09/2016 TENTANG PENERAPAN e-FAKTUR SECARA NASIONAL

 

PMK - 102/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2016 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGA

 

PMK - 101/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.010/2016 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-170/PJ.08/2016 TANGGAL 20 MEI 2016 TENTANG PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-411/PJ.02/2016 TANGGAL 2 MEI 2016 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-150/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG KOORDINASI ANTARA ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) DAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-41/PJ/2016 TANGGAL 7 MARET 2016 TENTANG STRATEGI PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2016

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-149/PJ.08/2016 TANGGAL 29 APRIL 2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BUKU PANDUAN MELAKUKAN ANALISIS RISIKO UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK

 

SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-131/PJ.08/2016 TANGGAL 18 APRIL 2016 TENTANG PENYAMPAIAN PETUNJUK PEMANFAATAN DATA DALAM RANGKA PENGGALIAN POTENSI NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK NOTARIS/PPAT

 

SE - 12/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ/2016 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

 

PENG - 04/PJ.09/2016 - PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2016 TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR

 

PMK - 55/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

 

PMK - 56/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYAR

 

PMK - 51/PMK.07/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.07/2016 TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PE

 

KEP - 51/PJ/2016 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 51/PJ/2016 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

SE - 11/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

SE - 07/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ/2016 TENTANG PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2016

 

SE - 09/PJ/2016 - TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

PMK - 29/PMK.03/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIA

 

PMK - 26/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIK

 

PMK - 16/PMK.010/2016 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYE

 

SE - 02/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2016 TENTANG PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL DAN TINDAK LANJUTNYA

 

SE - 03/PJ/2016 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN, DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA TAHUN 2016

 

PER - 01/PJ/2016 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PMK - 269/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/PMK.010/2015 TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK

 

PMK - 268/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRA

 

PMK - 233/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKA

 

PER - 44/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 44/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

SE - 75/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 75/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 207/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PEN

 

PER - 41/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

 

KEP - 234/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

SE - 73/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 73/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UN

 

SURAT DIRJEN PAJAK - S-474/PJ/2015 - SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-474/PJ/2015 TANGGAL 24 NOPEMBER 2015 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE- 40/PJ/2015

 

PER - 34/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 34/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 70/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 70/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG

 

PENG - 7/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 7/PJ.02/2015 TENTANG PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

PMK - 210/PMK.010/20 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2015 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA A

 

PMK - 206/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKEN

 

KEP - 210/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 210/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 69/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 69/PJ/2015 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

 

SE - 67/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 67/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INV

 

PER - 38/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 38/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI

 

INS - 04/PJ/2015 - INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS - 04/PJ/2015 TENTANG PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DAL

 

PMK - 197/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BER

 

PER - 37/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 37/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PMK - 193/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TE

 

PMK - 192/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PEN

 

PMK - 191/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PER - 36/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 36/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBA

 

PP - 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

KEP - 191/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 191/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAY

 

PP - 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PMK - 186/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

PMK - 185/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PMK - 182/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KEN

 

PMK - 183/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PMK - 187/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

 

PMK - 184/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN

 

PER - 35/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

 

KEP - 182/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINIAUTOMATED TELLER MACHINE

 

PMK - 174/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

PP - 69 TAHUN 2015 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

SE - 61/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 61/PJ/2015 TENTANG OPTIMALISASI PENILAIAN (APPRAISAL) UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAN TUJUAN PERPAJAKAN LAINNYA

 

PMK - 169/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2015 TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

 

PER - 33/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 33/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN

 

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

KEP - 167/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 167/PJ/2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK - 159/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PMK - 158/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 154/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PMK - 152/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.010/2015 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA

 

PER - 28/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 28/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

 

PER - 32/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

 

PER - 30/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PER - 31/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 

PMK - 142/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 141/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 

PER - 29/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 29/PJ/2015 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

SE - 55/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 55/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN TERKAIT DENGAN PERSYARATAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BAKAL CALON KEPALA DAERAH

 

SE - 52/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UU KUP

 

SE - 53/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015 DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

 

PMK - 125/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

 

SE - 51/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI KINERJA LAYANAN UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SE - 48/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ/2015 TENTANG KEGIATAN PEMETAAN LOKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN/ATAU BADAN SERTA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI GEOTAGGING

 

PMK - 106/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

SE - 47/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ/2015 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN

 

PMK - 122/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

PMK - 120/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.03/2015 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 121/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

SE - 44/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ/2015 TENTANG STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 26/PJ/2015, PER - 15/PB/2015 - PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 26/PJ/2015, NOMOR PER - 15/PB/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIK

 

PER - 24/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 24/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT

 

SE - 43/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 43/PJ/2015 TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1436 HIJRIYAH

 

PENG - 5/PJ.02/2015 - ENGUMUMAN NOMOR PENG - 5/PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTUR

 

PENG - 6/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 6/PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS e-FAKTUR

 

PMK - 107/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

 

PMK - 106/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 17/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

102/PMK.07/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.07/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

 

PMK - 99/PMK.06/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.06/2015 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

PENG - 4/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 4/PJ.02/2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

PENG - 3/PJ.02//2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 3/PJ.02//2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

PER - 20/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

 

PER - 21/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 21/PJ/2015 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN

 

PER - 22/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 22/PJ/2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

 

SE - 40/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBER

 

SE - 37/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2015 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK BARU

 

PMK - 89/PMK.010/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.010/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA

 

PP - 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

PER-19/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

 

PMK - 80/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.01/2015 TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM

 

PMK - 83/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.01/2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

KEP - 94/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 94/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SE - 19/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN PERMINTAAN DAN PEMANFAATAN KUASA MEMBUKA RAHASIA BANK/IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK DAN PENGAWASAN HASIL PEMANFAATAN IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK

 

PMK - 79/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.01/2015 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PER - 11/PJ/2014 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2014 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PMK - 86/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.03/2011TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

 

PMK - 91/PMK.03/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

 

PMK - 90/PMK.03/2015 - PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN

 

SE - 26/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

 

KMK - 389/KMK.03/2015 - KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 389/KMK.03/2015 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

PER - 12/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN

 

PMK - 37/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.03/2015 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG

 

PMK - 56/PMK.03/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

SE - 20/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ/2015 TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN

 

SE - 21/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ/2015 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) TAHUN PAJAK 2014

 

SE - 18/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PADA TAHUN 2015

 

PMK - 43/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 14/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 14/PJ/2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SU

 

PENG - 1/PJ.02/2015 - PENGUMUMAN NOMOR PENG - 1/PJ.02/2015 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

KEP - 33/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 33/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

SE - 13/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ/2015 TENTANG VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PER - 10/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

 

SE - 09/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ/2015 TENTANG RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2015

 

SE - 08/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN, PENILAIAN, DAN PENDUKUNG LAINNYA

 

PMK - 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

SE - 02/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 02/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-

 

PENG - 03/PJ.09/2015 - PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2015 TENTANG PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2014

 

PER - 10/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

 

PER - 01/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2015

 

PER - 08/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2015

 

SE - 06/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ/2015 TENTANG PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

 

PMK - 18/PMK.010/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

KEP - 08/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 08/PJ/2015 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PER - 03/PJ/2015 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2015 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

 

PER - 01/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL

 

PER - 33/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PER - 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PMK - 229/PMK.03/2014 PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

PMK - 242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

 

PMK - 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PER - 29/PJ/2014 TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

SE - 32/PJ/2014 PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO

 

SE - 24/PJ/2014 PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO 70P/HUM/2013 MENGENAI PPN ATAS BARANG HASIL PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP NO 31 TAHUN 2007

 

PER - 19/PJ/2014 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PER - 14/PJ/2014 RALAT PER-14/PJ/2013 TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

 

SE - 23/PJ/2014 TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H

 

PENG - 01/PJ.02/2014 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

 

SE - 21/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

KEP - 136 /PJ/2014 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PMK - 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK

 

PER - 17/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012

 

PER - 16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

 

PMK - 135/PMK.011/2014 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

 

PER - 12/PJ/2014 TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014

 

PER - 51/PJ/2009 TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

 

PMK - 41/PMK.04/2014 TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

 

PMK - 30/PMK.03/2014 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

 

PMK - 197/PMK.03/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK 175/PMK.011/2013 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 40/PJ/2013 PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PMK 151/PMK.011/2013 TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

 

PMK 146/PMK.011/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 37/PJ/2013 TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)

 

PER - 36/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI

 

PER - 32/PJ/2013 TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITE

 

PER - 30/PJ/2013 TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

 

SE - 42/PJ/2013 PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PMK - 124/PMK.011/2013 PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU

 

PMK - 107/PMK.011/2013 TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

SE - 33/PJ/2013 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING) YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES)

 

SE - 31/PJ/2013 PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

SE - 30/PJ/2013 PELAKSANAAN PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WP YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PER - 24/PJ/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PMK - 96/PMK.03/2013 SENSUS PAJAK NASIONAL

 

PMK - 90/PMK.01/2013 TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KAP, CABANG KAP, KAP ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING

 

PP - 46 TAHUN 2013 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PP - 41 TAHUN 2013 BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 20/PJ/2013 TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

 

PER - 21/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

PMK - 18/PMK.03/2013 TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

 

PMK - 17/PMK.03/2013 TATA CARA PEMERIKSAAN

 

PENG - 04/PJ.09/2013 ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 18/PJ/2013 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

 

PER - 14/PJ/2013 BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

 

PER - 10/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAK

 

PER - 11/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

SE - 17/PJ/2013 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

 

SE - 15/PJ/2013 PENYAMPAIAN PER-08/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN,DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 08/PJ/2013 PERUBAHAN ATAS PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 06/PJ/2013 PERUBAHAN KEDUA ATAS PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 38/PMK.011/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

PMK - 9/PMK.03/2013 TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

 

PMK - 11/PMK.03/2013 TATA CARA PEMBETULAN

 

SE - 02/PJ/2013 PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 16/PMK.03/2013 RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PER - 31/PJ/2012 PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

 

PMK - 206/PMK.011/2012 PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

 

PMK - 224/PMK.011/2012 PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PMK - 238/PMK.03/2012 SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

 

SE - 45/PJ/2012 - PENJELASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012

 

SE - 52/PJ/2012 TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD SERTA PERMINTAAN, PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

 

PER - 24/PJ/2012 BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 25/PJ/2012 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER - 23/PJ/2012 TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER-22/PJ/2012 PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ./2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN/ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK

 

PMK - 163/PMK.03/2012 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PMK - 162/PMK.011/2012 PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

PER - 23/PJ/2012 TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PP - 31 TAHUN 2012 PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

 

PMK - 136/PMK.03/2012 PERUBAHAN ATAS PMK 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPN ATAU PPN DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PMK - 93/PMK.03/2012 PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

SE - 30/PJ/2012 PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN

 

PMK - 85/PMK.03/2012 PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

 

PMK - 84/PMK.03/2012 TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 83/PMK.03/2012 KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 80/PMK.03/2012 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 73/PMK.03/2012 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

PMK - 61/PMK.01/2012 PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

 

PER - 10/PJ/2012 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AS

 

PER - 05/PJ/2012 REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

 

PMK - 24/PMK.011/2012 TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

 

PP - 1 TAHUN 2012 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PER - 43/PJ/2011 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

 

PER - 43/PJ/2011 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

 

SE - 77/PJ/2011 PROGRAM FEEDING

 

SE - 71/PJ/2011 PENYAMPAIAN TENTANG DOKUMEN TERTENTU YG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PMK - 149/PMK.03/2011 SENSUS PAJAK NASIONAL

 

SE - 71/PJ/2011 PENYAMPAIAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER - 27/PJ./2011 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PER - 27/PJ./2011 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 50/PJ/2011 PENEGASAN SAAT PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PPN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

 

SE - 49/PJ/2011 PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 30/PMK.03/2011 PERUBAHAN ATAS PMK 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PER - 65/PJ/2010 PERUBAHAN ATAS PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PP - 94 TAHUN 2010 PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

PER - 22/PJ/2008 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

 

PER - 154/PMK.03/2010 PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

PER - 32/PJ/2010 PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

PMK - 80/PMK.03/2010 PERUBAHAN PMK 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN & PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, PELAPORAN PAJAK TATA CARA PENGANGSURAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PMK - 79/PMK.03/2010 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU

 

PMK - 74/PMK.03/2010 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU

 

PER - 19/PJ/2010 PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

 

PMK - 68/PMK.03/2010 BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PMK - 57/PMK.03/2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 39/PMK.03/2010 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

PER - 4/PJ/2010 TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 16/PMK.03/2010 TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

PMK - 02/PMK.03/2010 BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

PMK - 83/PMK.03/2009 PENYEDIAAN MAKANAN & MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN / IMBALAN DALAM BENTUK NATURA & KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU & YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

 

PP - 68 TAHUN 2009 TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 

PER - 57/PJ/2009 PERUBAHAN ATAS PER 31/PJ/2009 ENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

 

UU - 42 TAHUN 2009 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PMK - 96/PMK.03/2009 JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KERPERLUAN PENYUSUTAN

 

PMK - 49/PMK.03/2009 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

PP - 40 TAHUN 2009 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

 

SE - 53/PJ/2009 JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

PER - 21/PJ/2009 TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PP - 19 TAHUN 2009 PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

 

PP - 18 TAHUN 2009 BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

SE - 1/PJ.04/2009 PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

PMK - 250/PMK.03/2008 BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

 

PMK - 244/PMK.03/2008 JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

PMK - 22/PMK.03/2008 PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

 

UU - 36 TAHUN 2008 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 

UU - 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

KMK - 1169/KMK.01/1991 KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com