SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ/2020
TENTANG
PELUNASAN UTANG PAJAK DAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK YANG MENJADI
KEWAJIBAN PENANGGUNG PAJAK ATAS WAJIB PAJAK BADAN DALAM RANGKA
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
|
Umum Pada prinsipnya Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wakil dari Wajib Pajak Badan adalah pengurus yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Dalam pelaksanaan penagihan, tindakan penagihan selain dilakukan terhadap pengurus, juga dilakukan terhadap pemegang saham atau pemilik modal. Pada saat ini pelunasan Utang Pajak dimaknai lunas atas seluruh Utang Pajak Wajib Pajak, tanpa memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham atau kepemilikan modal oleh pemilik modal. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Penanggung Pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan, perlu diatur petunjuk dalam menentukan kriteria yang dapat dikategorikan sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan
1.
|
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam menindaklanjuti Penagihan Pajak yang telah dilakukan terhadap Penanggung Pajak di mana ketetapan pajak yang menjadi dasar Penagihan Pajak telah dibayar sesuai dengan porsi yang menjadi kewajiban Penanggung Pajak.
|
|
|
2.
|
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan agar tercapai keseragaman pemaknaan pelunasan dan perlakuan tindak lanjut Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang telah dilunasi oleh Penanggung Pajak yang menjadi kewajibannya dan Biaya Penagihan Pajak sehingga proses Penagihan Pajak menjadi adil dan berkepastian hukum.
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Pelunasan Utang Pajak yang menjadi kewajiban Penanggung Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
|
|
|
D.
|
Dasar
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor 294/KMK.03/2003/M-02.UM.09.01 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
|
|
E.
|
Materi
1.
|
Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
a.
|
Pada dasarnya Penagihan Pajak dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
|
b.
|
Terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak, Pejabat dapat melakukan tindakan Penagihan Pajak, dengan tahapan:
1)
|
menerbitkan Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis;
|
2)
|
melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
|
3)
|
memberitahukan Surat Paksa;
|
4)
|
melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak;
|
5)
|
melakukan penjualan barang milik Penanggung Pajak yang telah disita;
|
6)
|
mengusulkan Pencegahan;
|
7)
|
melakukan Penyanderaan.
|
|
c.
|
Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
d.
|
Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:
1)
|
Wajib Pajak Badan yang bersangkutan;
|
2)
|
pengurus atas Wajib Pajak Badan;
|
3)
|
pemegang saham atau pemilik modal.
|
|
|
2.
|
Pelunasan Utang Pajak yang Menjadi Kewajiban Penanggung Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
a.
|
Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dengan membayar Utang Pajak sebesar nilai yang menjadi kewajibannya, yaitu:
1)
|
seluruh nilai Utang Pajak bagi Penanggung Pajak yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan pengurus atas Wajib Pajak Badan, termasuk pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP;
|
2)
|
proporsional terhadap nilai Utang Pajak berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal bagi Penanggung Pajak yang merupakan pemegang saham atau pemilik modal atas Wajib Pajak Badan dan bukan termasuk pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (4) Undang-Undang KUP,
|
dan Biaya Penagihan Pajak.
|
b.
|
Terhadap Penanggung Pajak yang telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a, Pejabat dapat melakukan:
1)
|
pencabutan pemblokiran;
|
2)
|
pencabutan Penyitaan;
|
3)
|
usulan pencabutan Pencegahan; dan
|
4)
|
pelepasan sandera.
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO