Peraturan Pajak
KEP - 167/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 167/PJ/2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 167/PJ/2015
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal; |
c. | bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat Nomor S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan; |
d. | bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015 tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
Mengingat :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012; |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
KEDUA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KEEMPAT :
Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KELIMA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KEENAM :
Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KETUJUH :
Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru dimaksud.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: | |
1. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
4. | Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO