Peraturan Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT
PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, perlu dilakukan penggantian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (3) angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
- Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Pemusatan, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Tempat Pemusatan, adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
- Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan, yang selanjutnya disebut KPP Terdaftar adalah KPP yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut Keputusan Pemusatan, adalah penetapan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terdaftar Sebelum Pemusatan, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Terdaftar, adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan.
- Saat Mulai Pemusatan, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah tanggal saat mulai berlaku pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan dengan Keputusan Pemusatan.
- NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000".
- NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
- Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar COVID-19, adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
- Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut KPP Tempat Pemusatan, adalah KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
- Pemberitahuan Kembali adalah pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah memiliki Keputusan Pemusatan untuk memperoleh Keputusan Pemusatan baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB II
TEMPAT PEMUSATAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Pasal 2
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(3) |
Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(4) |
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(5) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(6) |
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(7) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
(1) |
Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang:
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. |
(2) |
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
Pasal 4
(1) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) harus memenuhi persyaratan:
|
||||||||
(2) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 5
(1) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. |
(2) |
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
(4) |
Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
|
(6) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) antara lain atas:
maka pemberitahuan tersebut tetap ditindaklanjuti hanya atas Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) |
Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat mengajukan:
|
||||||||||||||
(2) |
Dalam hal terdapat penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan. |
||||||||||||||
(3) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a:
Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan. |
||||||||||||||
(4) |
Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan. |
||||||||||||||
(5) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
|
||||||||||||||
(6) |
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami penambahan dan/atau pengurangan atau Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan. |
||||||||||||||
(7) |
Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||
(8) |
Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||
(9) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 7
(1) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. |
(2) |
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
(4) |
Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
|
(6) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 8
(1) |
Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi. |
(2) |
Tanggal pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai tanggal SMP. |
(3) |
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 9
(1) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian adminisitrasi dapat melakukan perubahan Keputusan Pemusatan secara jabatan, dalam hal:
|
(2) |
Pemusatan:
|
(3) |
Keputusan Pemusatan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
Pasal 10
(1) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. |
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(3) |
Berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. |
(4) |
Pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka:
|
(6) |
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(7) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara jabatan melalui penelitian administrasi. |
(8) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. |
(9) |
Berdasarkan surat keputusan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang semula telah dipusatkan, dalam hal Pengusaha pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(10) |
Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(11) |
Pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) |
Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(13) |
Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 11
(1) |
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. |
(2) |
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dengan NPWP Pusat, yang:
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Pusat yang meliputi seluruh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dilakukan pada KPP Pratama. |
(3) |
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Cabang dimaksud dilakukan pada KPP Pratama. |
(4) |
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Cabang yang meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, dilakukan pada KPP Pratama. |
(5) |
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah dilakukan pemindahan tempat terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4). |
(6) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak tanggal terdaftar Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(7) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (6). |
Pasal 12
(1) |
Dalam Keadaan Kahar COVID-19, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019. |
(2) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. |
BAB III
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 13
(1) |
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Keputusan Pemusatan, meliputi seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. |
||||||||||||||||||
(2) |
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal terdapat:
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. |
||||||||||||||||||
(4) |
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak:
menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan untuk memperoleh Keputusan Pemusatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
(3) |
Pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum diberi keputusan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diproses dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) |
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan. |
(5) |
Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 15
(1) |
Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
|
(2) |
Berdasarkan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemberitahuan Kembali diterima lengkap. |
(3) |
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sejak:
|
(4) |
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. |
(5) |
Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui penelitian administrasi terhadap Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan namun belum dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(6) |
Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat sampai dengan jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berakhir. |
(7) |
Keputusan Pemusatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) |
Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 16
(1) |
Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan:
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6). |
Pasal 17
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah memiliki Keputusan Pemusatan, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Terdaftar, maka proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Contoh pemberitahuan serta mulai berlaku Keputusan Pemusatan tercantum dalam Lampiran huruf L, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 20
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO