Peraturan Pajak
KMK 30/KMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KMK.03/2021
TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH
BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
PERTAMA :
Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
No. |
Nama Perusahaan |
1. |
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang |
2. |
PT Petrokimia Gresik |
3. |
PT Pupuk Kujang |
4. |
PT Pupuk Kalimantan Timur |
5. |
PT Pupuk Iskandar Muda |
6. |
PT Telekomunikasi Selular |
7. |
PT Indonesia Power |
8. |
PT Pembangkitan Jawa-Bali |
9. |
PT Semen Padang |
10. |
PT Semen Tonasa |
11. |
PT Elnusa Tbk |
12. |
PT Krakatau Wajatama |
13. |
PT Rajawali Nusindo |
14. |
PT Wijaya Karya Beton Tbk |
15. |
PT Kimia Farma Apotek |
16. |
PT Badak Natural Gas Liquefaction |
17. |
PT Kimia Farma Trading & Distribution |
18. |
PT Tambang Timah |
19. |
PT Terminal Petikemas Surabaya |
20. |
PT Indonesia Comnets Plus |
21. |
PT Bank Syariah Mandiri |
22. |
PT Bank BRisyariah Tbk |
23. |
PT Bank BNI Syariah |
24. |
PT Waskita Karya Realty |
25. |
PT PP Properti Tbk |
26. |
PT Wijaya Karya Realty Tbk |
27. |
PT HK Realtindo |
28. |
PT Adhi Commuter Properti |
KEDUA :
Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA :
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Pajak;
- Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI