Peraturan Pajak
SE - 37/PJ/2015 - SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2015 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK BARU
NOMOR SE - 37/PJ/2015
TENTANG
PENGAWASAN WAJIB PAJAK BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum |
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Wajib Pajak baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu disusun petunjuk mengenai pengawasan Wajib Pajak baru. |
B. | Maksud dan Tujuan | |
1. | Maksud | |
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. | ||
2. | Tujuan | |
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dalam rangka pengawasan Wajib Pajak baru. |
C. | Ruang Lingkup | |
Surat Edaran ini mengatur hal-hal sebagai berikut: | ||
1. | Pengawasan terhadap Wajib Pajak baru; dan | |
2. | Pemantauan pengawasan Wajib Pajak baru. |
D. | Dasar | |
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. | |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | |
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. |
E. | Pengawasan Wajib Pajak Baru | ||||
1. | Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru. | ||||
2. | Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari: | ||||
a. | Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya; dan | ||||
b. | Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar, | ||||
pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
3. | Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan atas Wajib Pajak baru yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP. | ||||
4. | Ruang lingkup Pengawasan Wajib Pajak Baru | ||||
a. | Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak baru. | ||||
b. | Pengawasan Wajib Pajak Baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. | ||||
c. | Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: | ||||
1) | Pengawasan kewajiban pelaporan; | ||||
2) | Pengawasan kewajiban pembayaran atau penyetoran; | ||||
3) | Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; | ||||
4) | Validasi data; | ||||
5) | Penerbitan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP); | ||||
6) | Penyusunan analisis risiko dalam rangka usulan pemeriksaan; | ||||
7) | Penerusan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) hasil pengawasan; dan | ||||
8) | Penerbitan Nota Penghitungan surat ketetapan pajak (SKP) atas data konkret, | ||||
atas seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru untuk seluruh jenis pajak. | |||||
5. | Tata Cara Pengawasan Wajib Pajak Baru | ||||
a. | Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan kewajiban pelaporan dan pembayaran atau penyetoran Wajib Pajak baru termasuk pengawasan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
b. | Pengawasan kewajiban pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan bantuan aplikasi yang tersedia. | ||||
c. | Dalam hal ditemukan data bahwa Wajib Pajak baru tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran atau penyetoran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat: | ||||
1) | Menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5a) UU KUP terhadap Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu penyampaian; | ||||
2) | Menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap Wajib Pajak baru yang tidak atau belum membayar pajak atas suatu objek pajak tertentu; dan/atau | ||||
3) | Membuat Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP, terhadap Wajib Pajak baru yang terlambat membayar dan/atau tidak/terlambat melaporkan kewajiban perpajakannya. | ||||
d. | Kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dan tindak lanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||
e. | Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan validasi data untuk: | ||||
1) | memastikan data Wajib Pajak baru yang terdapat dalam Master File Wajib Pajak (MFWP) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. | ||||
2) | menindaklanjuti data yang dimiliki/diperoleh Kantor Pelayanan Pajak terkait potensi perpajakan Wajib Pajak baru. | ||||
f. | Validasi data sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) dapat dilakukan melalui visit atau kegiatan lain yang ditindaklanjuti dengan pemutakhiran profil Wajib Pajak baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||
g. | Validasi data sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) dapat dilakukan melalui penyampaian permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau visit. | ||||
h. | Dalam hal atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dan huruf g, Wajib Pajak baru: | ||||
1) | tidak memberikan tanggapan; | ||||
2) | menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan; | ||||
3) | memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas data dan/atau keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan; | ||||
4) | memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis; | ||||
5) | memberikan tanggapan dengan penjelasan atas data dan/atau keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak baru tidak mengakui kebenaran data dan/atauketerangan hasil penelitian dan analisis; atau | ||||
6) | berdasarkan pertimbangan lain sesuai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, |
||||
dapat diusulkan dan/atau dilakukan pemeriksaan, verifikasi, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. | |||||
i. | Usulan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan berdasarkan analisis risiko. | ||||
j. | Penyusunan analisis risiko dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai pemeriksaan. | ||||
k. | Dalam hal ditemukan data konkret, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat menerbitkan Nota Penghitungan surat ketetapan pajak (SKP) atas data konkret melalui pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. | ||||
l. | Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memberikan bimbingan atas pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Baru oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. | ||||
6. | Pengalihan Pengawasan Wajib Pajak Baru | ||||
a. | Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 2 huruf a dialihkan tanggung jawab pengawasannya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV pada awal tahun setelah tahun berjalan. | ||||
Contoh: | |||||
Tuan Mondru mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga tanggal 3 Desember 2014. Sejak saat itu maka Tuan Mondru merupakan Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan hingga akhir tahun 2015. Pada awal tahun 2016, Tuan Mondru bukan lagi merupakan Wajib Pajak baru dan pengawasannya dialihkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | |||||
Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 2 huruf b dialihkan tanggung jawab pengawasannya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV pada awal tahun setelah saat lapor atau bayar pertama kali. | |||||
b. | Contoh: | ||||
1) | Tuan Andhica terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sejak tanggal 14 Juni 2007 dan belum pernah melakukan pelaporan dan pembayaran sejak terdaftar. Pada tahun 2015 Tuan Andhica merupakan Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Pada tanggal 23 April 2015 Tuan Andhica melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014. Pada awal tahun 2016, Tuan Andhica bukan lagi merupakan Wajib Pajak baru dan pengawasannya dialihkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
2) | Nyonya Yaya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading sejak tanggal 20 Oktober 2002 dan belum pernah melakukan pelaporan dan pembayaran sejak terdaftar. Pada tahun 2015 Nyonya Yaya merupakan Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Pada tanggal 5 Juni 2016 Nyonya Yaya melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa rumahnya. Pada awal tahun 2017, Nyonya Yaya bukan lagi merupakan Wajib Pajak baru dan pengawasannya dialihkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
3) | Tuan Fendi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo sejak tanggal 18 September 2004 dan belum pernah melakukan pelaporan dan pembayaran sejak terdaftar. Pada tahun 2015 Tuan Fendi merupakan Wajib Pajak baru yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Tuan Fendi melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014. Pada awal tahun 2016, Tuan Fendi bukan lagi merupakan Wajib Pajak baru dan pengawasannya dialihkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
c. | Tata cara pengalihan Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan sebagai berikut: | ||||
1) | Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Nota Dinas pengalihan Pengawasan Wajib Pajak Baru yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dengan tembusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
2) | Nota Dinas pengalihan Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuat: | ||||
a) | secara periodik sesuai pertimbangan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; dan | ||||
b) | paling lama tanggal 30 Desember tahun berjalan sebagai rekapitulasi Wajib Pajak yang akan dialihkan pengawasannya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
3) | Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menindaklanjuti Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan melakukan assignment atas Wajib Pajak ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
4) | Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pemantauan atas pengalihan Wajib Pajak ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | ||||
5) | Dalam hal pengalihan Pengawasan Wajib Pajak Baru dapat dilakukan secara serentak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu melakukan assignment secara mandiri. |
F. | Pemantauan Pengawasan Wajib Pajak Baru | |
1. | Tindakan yang dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak Baru harus didokumentasikan baik secara tertulis maupun melalui aplikasi. | |
2. | Dokumen dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, mengacu pada dokumen dan aplikasi yang digunakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV. | |
3. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab memberikan arahan, bimbingan, dan asistensi kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf E. |
I. | Penutup | ||
1. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka: | ||
a. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ./2008 tentang Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; | ||
b. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2010 tentang Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; | ||
c. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; | ||
d. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; | ||
e. | Peraturan lainnya yang terkait dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. | ||
2. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan: | |
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |