Peraturan Pajak
![]()
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 07/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan.
- Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan.
- Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
- Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
Pasal 2
|
(1) |
Penerima Pengaduan meliputi:
|
||||||||||||
|
(2) |
Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. |
||||||||||||
|
(3) |
Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
|
Pasal 3
|
(1) |
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
|
|
(2) |
Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(3) |
Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(4) |
Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
|
(5) |
Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. |
|
(6) |
Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. |
|
(7) |
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
yang disampaikan melalui telepon. |
|
(8) |
Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. |
|
(9) |
Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. |
|
(10) |
Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
Pasal 4
|
(1) |
Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
|
(2) |
Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Pasal 5
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
