Peraturan Pajak
PMK - 30/PMK.03/2014 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/PMK.03/2014
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002; |
b. | bahwa ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; | ||
c. | bahwa ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010; | ||
d. | bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002; | ||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
2. | Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. |
3. | Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
4. | Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
5. | Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. |
6. | Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. |
7. | Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
8. | Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut. |
9. | Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. |
Pasal 2
(1) | Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan. |
(3) | Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan. |
(4) | Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan. |
Pasal 3
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 4
(1) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. |
(2) | Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut. |
Pasal 5
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6
(1) | Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. |
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
b. | Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta perubahannya, dinyatakan tidak berlaku; dan |
c. | Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN