SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ/2017
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
DAN ATAS MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
|
Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (P3B Indonesia-Armenia) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia dimaksud.
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan
1.
|
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia.
|
2.
|
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia-Armenia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-Armenia, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia, hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-Armenia, serta syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud.
|
|
|
D.
|
Dasar
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
2.
|
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital).
|
3.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic Of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) tanggal 8 Maret 2016.
|
|
|
|
E.
|
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
P3B Indonesia-Armenia ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) pada tanggal 8 Maret 2016.
|
2.
|
Pemerintah Republik Armenia pada tanggal 19 Juni 2006 melalui nota diplomatik telah memberitahukan mengenai pemenuhan persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia. Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemerintah Republik Armenia melalui nota diplomatik tanggal 8 April 2016 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia dimaksud dan sekaligus penetapan mulai berlaku P3B Indonesia-Armenia sejak tanggal 8 April 2016.
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 30 P3B Indonesia-Armenia, ditentukan bahwa:
a.
|
saat berlaku (entry into force) P3B Indonesia-Armenia adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatiknya bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing negara yang diperlukan untuk memberlakukan P3B telah terpenuhi (dalam hal ini tanggal 8 April 2016); dan
|
b.
|
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia-Armenia mulai berlaku secara efektif:
1)
|
untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017; dan
|
2)
|
untuk pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal lainnya, pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017.
|
|
|
4.
|
Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-Armenia antara lain adalah hak pemajakan bagi negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut:
a.
|
batasan tarif untuk dividen yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah:
1)
|
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;
|
2)
|
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;
|
|
b.
|
batasan tarif untuk bunga yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
|
c.
|
batasan tarif untuk royalti yang diterima atau diperoleh penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Armenia adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti;
|
d.
|
batasan tarif untuk branch profit tax adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan; dan
|
e.
|
ketentuan mengenai batasan tarif untuk branch profit tax sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum dalam setiap kontrak production sharing dan kontrak kerja (atau kontrak lainnya yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lain yang dibuat Pemerintah Indonesia, bagian ketatanegaraannya, perusahaan gas dan minyak negara yang relevan atau setiap badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Republik Armenia.
|
|
5.
|
Apabila penduduk Republik Armenia selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
|
6.
|
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Armenia adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Armenia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
- Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan