Peraturan Pajak
KEP - 51/PJ/2016 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 51/PJ/2016 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 51/PJ/2016
TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak; |
b. | bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; |
c. | bahwa berdasarkan evaluasi atas Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2015, perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini ATM; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Implementasi Pembayaran Pajak secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine; |
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
PERTAMA :
Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.
KETIGA :
Menunjuk Bank Persepsi berikut:
a. | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; |
b. | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan |
c. | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; |
sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEENAM :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI