Peraturan Pajak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
- bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.
Pasal 2
(1) |
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. |
(2) |
Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial. |
(3) |
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) |
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya. |
Pasal 3
(1) |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara:
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 4
(1) |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) |
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(3) |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. |
Pasal 5
(1) |
Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
|
(3) |
Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
(5) |
Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
Pasal 6
(1) |
Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
|
(2) |
Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2. |
(3) |
Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 7
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
|
(2) |
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 8
(1) |
Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. |
(2) |
Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. |
(3) |
Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 9
(1) |
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
(2) |
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian. |
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. |
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. |
2. |
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. |
3. |
Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. |
4. |
Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:
|
5. |
Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:
|
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 218
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
I. |
UMUM
|
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Cukup jelas.
Contoh:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah" adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama" adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh selain melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan sepanjang Penanaman Modal dimaksud tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Atas kegiatan Penanaman Modal yang sama tidak dapat memperoleh lebih dari satu fasilitas Pajak Penghasilan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 1 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan", adalah permohonan yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, yang meliputi:
Angka 4 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6418