Peraturan Pajak
PMK - 79/PMK.01/2015 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.01/2015 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
NOMOR 79/PMK.01/2015
TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa Account Representative merupakan salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak; |
b. | bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak; |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | |
1. | Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 2
Account Representative terdiri dari: | |
a. | Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan |
b. | Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. |
Pasal 3
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas: | |
a. | melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; |
b. | menyusun profil Wajib Pajak; |
c. | analisis kinerja Wajib Pajak; dan |
d. | rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. |
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
Pasal 6
(1) | Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan. |
Pasal 7
(1) | Untuk dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |
a. | Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; clan | |
b. | Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c). | |
(2) | Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yangbersangkutan. | |
(3) | Account Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan. |
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | |
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; dan |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 14 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561