Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 607/PJ/2019 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 607/PJ/2019
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM
MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA
PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, serta atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak badan tertentu, yang jatuh tempo pada 10 September 2019 untuk Masa Pajak Agustus 2019;
- bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 10 September 2019;
- bahwa terdapat kewajiban pelunasan utang pajak yang jatuh tempo pada 10 September 2019;
- bahwa pada 10 September 2019 telah terjadi gangguan pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b atau kewajiban pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga pada Tanggal 10 September 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019.
PERTAMA :
Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019 atas:
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
yang dilakukan pada tanggal 11 September 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KEDUA :
Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 September 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KETIGA :
Terhadap keterlambatan pelunasan utang pajak yang jatuh tempo pada 10 September 2019 dan dilunasi pada tanggal 11 September 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
KEEMPAT :
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sampai dengan Diktum KETIGA dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KELIMA :
Dalam hal terhadap keterlambatan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA serta pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN