Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 425/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 425/PJ/2019
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-04/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.
PERTAMA :
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Mei 2019.
KEDUA :
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.
KETIGA :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
- Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;
- Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
- Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
- Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;
- Kepala KPP Badan dan Orang Asing;
- Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;
- Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;
- Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;
- Kepala KPP Madya Jakarta Barat;
- Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
- Kepala KPP Madya Jakarta Selatan;
- Kepala KPP Madya Jakarta Timur; dan
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN