Peraturan Pajak
![]()
SE - 21/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PERMINTAAN DATA
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| A. | Umum |
| Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud |
| B. | Maksud dan Tujuan | |
| 1. | Maksud | |
| Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. | ||
| 2. | Tujuan | |
| Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam menindaklanjuti permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. | ||
| C. | Ruang Lingkup |
| Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. |
| D. | Dasar | |
| 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. | |
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. | |
| E. | Materi | |
| 1. | Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak | |
| 2. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. | |
| 3. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. | |
| 4. | Prosedur penyelesaian permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |
| F. | Penutup |
| Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya. |
Pada tanggal 20 Juni 2014
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
| 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
| 2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
| 3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |
| 4. | Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan |
