Peraturan Pajak
PMK - 16/PMK.03/2010 TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN BERUPA
UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,
DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus; |
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor6 Tahun1983tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 16 Tahun2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4999); |
2. |
Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983tentang PajakPenghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PajakPenghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5082); |
||
4. | Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAATPENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan. |
2. |
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilansehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
3. |
Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerimapenghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. |
4. |
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan olehpemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. |
5. |
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaatpensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. |
6. |
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkansekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun. |
7. |
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkansekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. |
8. |
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yangditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. |
9. |
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana PesangonTenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana PensiunLembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenagakerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, UangManfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. |
Pasal 2
(1) |
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupaUang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenaipemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. |
|
(2) |
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. |
|
(3) |
Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkansecara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
|
a. | Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia; | |
b. | Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktuoleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus; | |
c. | pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup. | |
(4) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimanadimaksud pada ayat (1), terutang pada saatdilakukanpembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, TunjanganHari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. |
Pasal 3
(1) |
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa UangPesangon ditentukan sebagai berikut: |
|
a. |
sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampaidengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); |
|
b. |
sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atasRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai denganRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
|
c. | sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai denganRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | |
d. | sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). | |
(2) |
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yangdibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahunkalender. |
Pasal 4
(1) |
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa UangManfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: |
|
a. | sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); | |
b. |
sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atasRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
(2) |
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang ManfaatPensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahunkalender. |
Pasal 5
(1) |
Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan padatahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PajakPenghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. |
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapatdiperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. |
(3) |
Dalam hal Pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secarasekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. |
(2) |
Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola DanaPesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligussebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang PajakPenghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja. |
(4) |
Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepadaPegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal21. |
Pasal 7
(1) |
Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secarabertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon TenagaKerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas UangPesangon. |
(2) |
Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola DanaPesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahapatau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat finalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) |
Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepadaPegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. |
Pasal 8
(1) |
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepadaperusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus. |
(2) |
Atas pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaanasuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitasseumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutangPajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) |
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atauDana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitasseumur hidup. |
(4) |
Pada saat perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) membayar Uang Manfaat Pensiun kepadaPegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal21. |
Pasal 9