PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 14/PJ.09/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI
WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id
A.
|
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
1.
|
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
|
|
|
2.
|
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:
- NPWP;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat tempat tinggal;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
|
|
|
|
B.
|
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum.
1.
|
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:
- Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
|
|
|
2.
|
Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:
a.
|
Orang Pribadi:
1)
|
NPWP;
|
2)
|
Nama;
|
3)
|
Nomor Induk Kependudukan;
|
4)
|
Alamat tempat tinggal;
|
5)
|
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
|
6)
|
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
|
|
b.
|
Badan:
1)
|
NPWP;
|
2)
|
Nama;
|
3)
|
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
|
4)
|
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
|
5)
|
EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
|
6)
|
Nomor telepon seluler yang mengajukan.
|
|
c.
|
Warisan belum terbagi:
1)
|
NPWP;
|
2)
|
Nama;
|
3)
|
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
|
4)
|
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
|
|
d.
|
Instansi Pemerintah:
1)
|
NPWP;
|
2)
|
Nama;
|
3)
|
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
|
4)
|
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
|
|
Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
|
|
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd
Hestu Yoga Saksama