Peraturan Pajak
PER - 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2014
TENTANG
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang TataCara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (BillingSystem) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012; |
b. | bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu dilakukan penerapan di seluruh wilayah Indonesia dan penyempurnaanpenatausahaan pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan sistemteknologi informasi; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sertadalam rangka melaksanakan Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 ayat(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014, perlu menetapkan PeraturanDirektur Jenderal Pajak tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran BrutoTertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424); |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal JatuhTempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak,Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan TempatPembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta TataCara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010; |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan NegaraSecara Elektronik; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. | Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negarasecara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak danmenerapkan Billing System. |
2. | Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. |
3. | Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing. |
4. | Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik. |
5. | Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. |
6. | Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet. |
7. | Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistempenerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. |
8. | Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakanuntuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringanBank Persepsi. |
9. | Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tandabukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negaradan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan. |
10. | Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tandabukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negaradan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. |
11. | Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksipenyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi. |
12. | Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkanoleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN danNTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan suratsetoran. |
13. | Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran ataupenyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
14. | Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBBadalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari WajibPajak keBank/Pos Persepsi. |
15. | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkatSPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untukmemberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. |
16. | Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBBadalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 1994, |
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. | |
(2) | Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: | |
a. | pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan | |
b. | pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. | |
(3) | Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayarandalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. | |
(4) | Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PajakPenghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izinuntuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uangDollar Amerika Serikat. | |
(5) | Transaksi pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. |
Pasal 3
(1) | Transaksi Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Bankingdan EDC. | |
(2) | Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajakmenerima BPN sebagai bukti setoran. | |
(3) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk: | |
a. | dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untukpembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing; | |
b. | struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC; | |
c. | dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internetbanking; dan | |
d. | teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui TellerBank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB. | |
(4) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemensebagai berikut: | |
a. | NTPN; | |
b. | NTB/NTP; | |
c. | Kode Billing; | |
d. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |
e. | Nama Wajib Pajak; | |
f. | Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC; | |
g. | Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunansektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkanmelalui ATM dan EDC; | |
h. | Kode Akun Pajak; | |
i. | Kode Jenis Setoran; | |
j. | Masa Pajak; | |
k. | Tahun Pajak; | |
l. | Nomor ketetapan pajak, bila ada; | |
m. | Tanggal bayar; dan | |
n. | Jumlah nominal pembayaran. | |
(5) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya,kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan. | |
(6) | Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan datapembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sahadalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik |
Pasal 4
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengancara: | |
1. | membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan; |
2. | melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau |
3. | diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. |
(2) | Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut. |
(3) | Wajib Pajak dalam melakukan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJPyang telah aktif. |
(4) | Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melaluimenu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi email. |
(5) | Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukanpenutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP. |
(6) | Dalam hal terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahanNPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru. |
Pasal 6
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 dengan cara: | |
1. | mendatangi Teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau |
2. | menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 7
(1) | Mekanisme pembayaran/penyetoran pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 adalah sebagai berikut: | |
a. | Wajib Pajak menyerahkan SSP/SSP PBB dalam rangkap 4 (empat) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada Teller Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlahnominal yang disebutkan dalam SSP/SSP PBB. | |
b. | Teller Bank/Pos Persepsi merekam data pembayaran/setoran pajak untuk menerbitkanKode Billing. | |
c. | Teller Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannyakepada Wajib Pajak. | |
d. | Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billingdengan isian SSP/SSP PBB. | |
e. | Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuaidengan isian SSP/SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billingdan menyerahkannya kembali kepada Teller Bank/Pos Persepsi. | |
f. | Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billingdimaksud. | |
g. | Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yangtelah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(4) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi dan capBank/Pos Persepsi sebagai bukti bayar/setor. | |
(2) | Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yangtelah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. |
Pasal 8
Kesalahan input data setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat(1) huruf b diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan.
Pasal 9
(1) | Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1dan/atau diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktudimaksud. |
(2) | Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 angka 3 berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapatdipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. |
(3) | Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing. |
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam SistemModul Penerimaan Negara; dan |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012 tentang Perubahan atas PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji CobaPenerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem ModulPenerimaan Negara, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY