Peraturan Pajak
SE - 1/PJ.04/2009 PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1/PJ.04/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 520/PJ/2000 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :
1. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: | |
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan | |
b. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. | |
2. | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus memperhatikan ketentuan tentang batasan peredaran dan/atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. | |
3. | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus memiliki catatan-catatan meliputi: | |
a. | peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final; | |
b. | penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau | |
c. | penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. | |
4. | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. | |
5. | Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. | |
6. | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus memiliki catatan-catatan sebagai berikut: | |
a. | penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau | |
b. | penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. | |
7. | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka (6), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki. | |
8. | Pencatatan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : | |
a. | Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai | |
b. | Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. | |
c. | Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto | |
d. | Pencatatan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia. | |
e. | Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan memcerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. | |
f. | Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak | |
9. | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | |
10. | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | |
11. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. |
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.