Peraturan Pajak
URAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-08/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia.
A. Umum
Bahwa tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:
1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP;
2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang; dan/atau
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha.
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tata cara penyelesaian permintaan NSFP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian:
a. permintaan NSFP; dan
b. permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Pengertian yang digunakan dalam Surat Edaran ini;
2. Tata cara permintaan NSFP; dan
3. Tata cara permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
D. Dasar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
E. Materi
1. Pengertian
a. NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Petugas Khusus Faktur Pajak (Petugas Khusus) adalah pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk menindaklanjuti prosedur terkait pemberian NSFP yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
d. Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.
e. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
f. Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN.
g. KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
h. KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
i. Jumlah Tertentu adalah jumlah yang melebihi batasan pemberian NSFP yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Permintaan NSFP
a. PKP mengajukan permintaan NSFP secara:
1) daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
2) langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
b. NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki Kade Aktivasi dan Password;
2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan
3) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
c. PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara daring, harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik.
d. PKP mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan PKP, dan Sertifikat Elektronik.
e. Surat Permintaan NSFP sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu
a. PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
b. Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan:
1) baru dikukuhkan sebagai PKP;
2) PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau
3) PKP mengalami peningkatan usaha,
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
c. Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.
d. Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.
e. Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. NSFP dengan Jumlah Tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki Kode Aktivasi dan Password;
2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan
3) telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
g. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhan PKP.
h. Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Tata Cara Penyelesaian Permintaan NSFP
a. Tata Cara Penyelesaian Permintaan NSFP tercantum dalam Lampiran huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Tata Cara Penyelesaian Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dan contoh kasus tercantum dalam Lampiran huruf B angka 1 dan 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F. Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kade Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala KPP agar melakukan sosialisasi kepada PKP dan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO