Peraturan Pajak
PER - 33/PJ/2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 33/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keyakinan dan kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Mengingat :
PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2011 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
b. | Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; |
c. | Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; |
d. | Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi; |
e. | Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; |
f. | Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; |
g. | Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik; |
h. | Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; |
i. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; |
j. | Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; |
k. | Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum; |
l. | Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan |
m. | Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan; |
n. | Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
Plt.DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MARDIASMO
NIP 195805101983031004