Peraturan Pajak
PENG - 5/PJ.02/2015 - ENGUMUMAN NOMOR PENG - 5/PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTUR
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 5/PJ.02/2015
TENTANG
PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTUR
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan pengusaha Kena Pajak terkait dengan tampilan cetakan aplikasi e-Faktur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, yaitu : | |
a. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
b. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
c. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
d. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
e. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
f. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
g. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
h. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
i. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |
j. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; |
2. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas menetapkan beberapa hal, sebagai berikut : | |
a. | Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak Elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; | |
b. | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
3. | Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
Contoh: | |
Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak. |
4. | Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik disebutkan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
5. | Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disebutkan bahwa alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya. |
6. | Tampilan alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur merupakan hasil cetakan dan aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
7. | Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap. |
8. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. |
Demikian untuk dimaklumi.
pada tanggal 10 Juni 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. | Direktur Jenderal Pajak; |
2. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | Direktur Transformasi Proses Bisnis; |
4. | Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; |
5. | Direktur Teknologi Informasi Perpajakan; |
6. | Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; |
7. | Kepala Kantor Wilayah DJP diseluruh Indonesia; |
8. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia; |
9. | Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan |
10. | Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia. |