Peraturan Pajak
KEP - 210/PJ/2015 - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 210/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 210/PJ/2015
TENTANG
KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN
INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat, pimpinan unit eselon I berwenang untuk mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode untuk naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi eselon I bersangkutan; |
b. | bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di bidang perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, khususnya terkait koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan (exchange of information) dengan negara lain, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan yang bersifat teknis dan memiliki klasifikasi khusus; |
c. | bahwa guna menunjang kelancaran tata persuratan dan penatausahaan naskah dinas terkait koordinasi pelaksanaan exchange of information sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas di Bidang Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
Mengingat :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.01/2015 tentang Penunjukan Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk Bertindak Sebagai Competent Tax Authority Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Renegosiasi Perjanjian Perpajakan Indonesia dengan Negara Lain dan Pelaksanaannya serta Penyelesaian Permasalahan Terkait dengan Perpajakan Internasional; |
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat; |
Memperhatikan :
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Surat Nomor S-1858/SJ/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, semua kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyesuaikan dengan ketentuan kode khusus yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, kode khusus pada naskah dinas yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; |
2. | Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; |
4. | Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
5. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
pada tanggal 11 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO