Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK - NOMOR S-131/PJ.08/2016 TANGGAL 18 APRIL 2016 TENTANG PENYAMPAIAN PETUNJUK PEMANFAATAN DATA DALAM RANGKA PENGGALIAN POTENSI NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK NOTARIS/PPAT
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-131/PJ.08/2016 TANGGAL 18 APRIL 2016
TENTANG
PENYAMPAIAN PETUNJUK PEMANFAATAN DATA DALAM RANGKA
PENGGALIAN POTENSI NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DAN PEMUTAKHIRAN DATA WAJIB PAJAK NOTARIS/PPAT
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-41/PJ/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Strategi Pengamanan Penerimaan Tahun 2016 di mana salah satu fokus adalah penggalian potensi WP Orang Pribadi serta menyusuli Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-92/PJ.82/2016 tanggal 22 Maret 2016 perihal Penggalian Potensi Wajib Pajak Sektor Usaha Perdagangan dan WP Orang Pribadi yang salah satunya adalah Penggalian Potensi Wajib Pajak Notaris/PPAT, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Penggalian potensi Wajib Pajak Notaris/PPAT dilakukan dengan memanfaatan data dan analisis aktivitas Notaris/PPAT yang telah disajikan pada AportalDJP. Bersama ini kami sampaikan petunjuk penggalian potensi pajak sebagaimana disajikan pada Lampiran I. | |
2. | Selain dilakukan penggalian potensi, perlu dilakukan pemutakhiran data Wajib Pajak Notaris/PPAT sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NomorPokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Data yang diperlukan untuk memutakhirkan Wajib Pajak Notaris/PPATdisajikan pada Lampiran II. Data yang dimutakhirkan adalah sebagai berikut ini: | |
a. | Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Notaris/PPAT | |
b. | Alamat Wajib Pajak | |
Alamat Wajib Pajak yang perlu dimutakhirkan adalah alamat terdaftar Wajib Pajak dan alamat kantor Notaris/PPAT, alamat korespondensi(lengkap), identitas kontak person (lengkap). | ||
c. | Merk/Usaha | |
Merk/usaha Notaris/PPAT diisi setelah diperoleh informasi jabatan Wajib Pajak sebagai Notaris saja atau juga menjabat PPAT. | ||
3. | Dalam rangka menetapkan benchmarking besarnya honorarium atas jasa hukum yang diberikan Wajib Pajak Notaris/PPAT pada masing-masing wilayah perlu dilakukan pengumpulan data mengenai tarif jasa hukum Notaris/PPAT di masing-masing wilayah kerja. Data tersebut diperoleh dari hasil klarifikasi KPP kepada Wajib Pajak Notaris/PPAT. Petunjuk pengumpulan data tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana disajikan pada Lampiran III. | |
4. | Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa: | |
a. | agar Kepala KPP menindaklanjuti penggalian potensi WP Notaris/PPAT dengan berpedoman pada Lampiran I surat ini dan dapat berperan aktif memperkuat basis data WP Notaris/PPAT dengan berpedoman pada Lampiran II dan III surat ini. | |
b. | agar Kepala Kanwil membimbing dan memonitor tindak lanjut atas kegiatan ini. |
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
ESTU BUDIARTO