Berita Audit
Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal
akuntanonline.com, 28 Desember 2012
Sepanjang tahun 2012 terdapat 4 akuntan publik (AP) yang berpraktek di sektor pasar modal dicabut kegiatan usahanya. Hal itu disampaikan Ketua Bapepam LK Ngalim Sawega dalam Konferensi Pers akhir tahun 2012 dan penutupan sesi terakhir perdagangan saham 2012 di Jakarta,Jumat.(28/12/12).
Sebenarnya ada 5 jenis sanksi terhadap AP yang melanggar ketentuan di pasar modal. Mulai dari yang paling ringan berupa denda, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan hingga pencabutan ijin. "Sanksi akuntan publik yang berpraktek di pasar modal yang paling berat hanya dikenakan pembekuan kegiatan usaha di sektor pasar modal sebanyak 4 akuntan publik,"kata Ngalim.
Sedangkan sanksi ringan berupa denda terdapat 65 AP yang dikenakan denda hingga tanggal 27 Desember 2012 ini dengan nominal Rp 179.900.000 dan satu AP dikenakan sanksi peringatan tertulis. Ngalim juga menyampaikan dalam tahun 2012 terdapat 45 AP yang diterbitkan surat tanda terdaftar untuk bisa berpraktek di pasar modal, sehingga jumlah AP yang terdaftar di pasar modal sebanyak 669 AP.