Berita Audit
![]()
Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan
akuntanonline.com, 16 Maret 2013
Banyaknya entitas bisnis yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akhir akhir ini, malah menjadi pertanyaan sebagian kalangan. Pertanyaan itu salah satunya datang dari instruktur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Lim Kurniawan Setiadarma.
"Tampaknya masih perlu mempertanyakan apa sih maknanya WTP, kita perlu duduk bareng antara IAI dan IAPI, apalagi jika didapat unsur penipuan laporan keuangan," ujar Lim di Jakarta, Jumat (15/03/2013).
Mengutip dari hasil penelitia ACFE (Asosiasi Certified Fraud Examiner) tahun 2012, kata Lim, modus terbesar dari kejahatan adalah penipuan laporan keuangan dan bukan dari korupsi. Ia menyarankan, sebaiknya IAPI bekerjasama dengan ACFE untuk membuat checklist setiap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang kemungkinan terdapat area accounting fraud-nya.
Adanya check list sangat penting untuk mendukung opini yang dikeluarkan akuntan publik (AP) benar-benar kerkualitas. Saat ini, Bapepam LK yang melebur ke OJK telah mengeluarkan aturan VII G 7 yang harus diikuti dengan checklist kecukupan laporan keuangan. Namun sampai saat ini, IAPI belum menyetujuinya dan hal itu disayangkan. "Saya dengar IAPI belum menyetujui check prosedurnya, malah beberapa KAP besar dalam tanda kutip meminta OJK melakukan penundaan," ujarnya.
Hal itu itu terlihat dari laporan audit laporan keuangan tahun anggaran 2012, Lim menilai belum membuat check list prosedur yang diinginkan OJK."Seharunya OJK memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memenuhi syarat check list prosedur, " ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Implementasi ISA (Internasional Standar Audit) IAPI, Handoko Tomo menilai checklist prosedur yang dikeluarkan Bapepam tidak seharusnya ditandatangani AP, karena tanggung jawab AP sebatas pada opini yang diberikannya.
