Berita Audit
![]()
Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas
akuntanonline.com, 3 Juni 2013
Banyak kalangan akuntan selama ini yang mengeluhkan panjangnya jalur yang harus ditempuh untuk menjadi seorang akuntan publik (AP). Kementerian keuangan menanggapi hal tsb melalui Rancangan Perturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik berencana tidak lagi mensyaratkan lulusan sarjana atau diploma (D) 4 akuntan harus mengikuti PPAK (pendidikan profesi akuntan) untuk menjadi AP, tapi bisa langsung mengambil USAP (ujian sertifikasi akuntan publik).
Menanggapi rencana tsb, Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pendidik Ikatan Akuntan Indonesia (APd) Dwi Martani menyambut positif rencana tersebut. "Logikanya setuju, karena akan mempersingkat tahapan menjadi AP," kata Dwi di Jakarta, Senin (3/06/2013).
Menurut Kepala PPAJP, Langgeng Subur, dalam RPP tentang Praktek Akuntan Publik diatur lima jalur untuk menjadi AP. Jalur pertama, lulusan sarjana akuntansi atau D4 akuntansi langsung mengambil USAP tanpa melalui PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang diselenggarakan perguruan tinggi seperti selama ini.
Jalur kedua, bagi lulusan S1 non akuntansi bisa mengambil PPAP (pendidikan profesi akuntan publik) yang berada di bawah PPAK (pendidikan pendidikan profesi akuntan). Dalam PPAK itu, karena mereka lulusan S1 non akuntansi maka perlu martikulisi. "Berapa banyak martikulasinya akan dibicarakan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan IAI," katanya.
Jalur ketiga, bagi S1 non akuntansi namum S2-nya akuntansi jika akan menjadi AP bisa langsung ikut USAP. Jalur ke 4, seperti saat ini setelah mengikuti PPAK mengambil register negara dan dilanjutkan mengikuti USAP. Program ini untuk mengantisipasi lulusan PPAK yang tidak mau menjadi AP. Mereka hanya mendapat register negara untuk membuka KJA (kantor jasa akuntansi).
Jalur kelima, terbuka bagi WNI dan atau orang asing yang menyandang gelar ACCA (association of chartered certified accountants), CPA Australia, ICEAW (institute of chartered accountants in England and Wales) dapat mengikuti langsung USAP.
Langgeng mengaku, jalur yang kelima ini masih perlu dibicarakan dengan IAPI, terutama berkaitan dengan materi USAP, apakah semua materi harus diulang atau cukup binis law-nya saja. "Dengan jalur ke lima ini, orang asing bisa praktek di sini, karena WNI yang mengambil CPA di luar negeri pun bisa," katanya.
Banyaknya jalur menjadi AP tanpa melalui PPAK di perguruan tinggi, disadari Langgeng akan banyak menimbulkan protes dari perguruan tinggi penyelenggara PPAK. Namun, ia berharap semua menyadari langkah tsb untuk kepentingan nasional."Saya tahu akan menimbulkan protes, karena ada jalur yang tidak perlu ikut PPAK, tapi langsung USAP," ujarnya.
Selain itu, Langgeng menilai PPAK tidak memberikan nilai tambah kepada lulusan. Materi yang diberikan hanya pegulangan- pengulangan dan pengajarnya kebanyakan dosen dan bukan praktisi.
