Berita Audit
![]()
Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit
akuntanonline.com, 22 Februari 2012
Kertas kerja menurut Kepala Biro Akuntansi dan Kepatuhan Bapepam LK merupakan bagian penting dalam proses audit.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai saksi ahli dari pihak pemerintah dalam sidang Judicial Review pasal 55 dan 56 UU No 5/ Tahun 2011 tentang Akuntan Publik di Mahkamah Konstitusi, Rabu siang (22/2/12). Karena itu, kalau tuntutan para pemohon dikabulkan justru akan menghilangkan bagian yang sangat penting dari hasil kerja akuntan yang berupa opini, yaitu kertas kerja pemeriksaan akuntan publik.
“Semua aktivitas audit didokumentasikan dalam kertas kerja yang disebut kertas kerja audit pemeriksaan“ terang Etty, seraya menambahkan, karena vitalnya kertas kerja maka dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) tercantum dalam bagian tersendiri yakni Seksi 339. Dalam Pernyataan Standar Auditing No.15 SPAP dinyatakan bahwa,
Par. 1: “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan simpulan-simpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan.
Par. 3: “Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor tentang prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.”
Selain diatur dalam SPAP, kerta kerja juga diatur dalam International Standard on Auditing (ISA) no 230. Ketentuan-ketentuan di atas, kata Etty memperlihatkan, kertas kerja pemeriksaan wajib disusun oleh akuntan publik, baik menurut SPAP, ISA, maupun UU Akuntan Publik.
Seharusnya, kata Etty, kertas kerja pemeriksaan tidak dipandang sebagai hal yang memberatkan akuntan publik, melainkan sebagai suatu sarana bagi akuntan publik untuk melaksanakan pekerjaan profesionalnya. ”Kertas kerja pemeriksaan juga merupakan sarana untuk memberikan opini yang tepat. Kertas kerja yang dimanipulasi, dipalsukan atau dihilangkan akan menghasilkan opini yang tidak tepat, yang sangat potensial merugikan publik selaku pengguna laporan keuangan yang diaudit” ungkapnya.
Hasil kerja akuntan publik berupa opini audit sebenarnya merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan investor dan kertas kerja audit merupakan alat bukti penting dalam pembentukan opini. Dengan demikian, kertas kerja audit secara tidak langsung merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntan publik atas jasa yang diberikan sesuai dengan Pasal 25 dan 26 UU No. 5 Tahun 2011 Akuntan Publik.
Dalam Kesempatan yang sama, Etty juga menyatakan bahwa Pasal 55 dan 56 UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.“ Kami selaku otoritas Pasar Modal pasal 55 dan pasal 56 UU Akuntan Publik sejalan dengan perundangan-undangan di pasar modal, karena itu kami memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr M Achsin CPA sebagai pemohon pertama dalam judiacial review Pasal 55 dan 56 UU no 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menyatakan, kerta kerja memang penting, tapi dalam UU tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang apa yang dimaksud sebagai kertas kerja. “Kami tidak alergi dengan pidana kalau memang melakukannya tapi konstruksi Pasal 55 dan 56 UU no 5 tahun 2011 itu tidak jelas, sehingga tidak ada kepastian hukum yang jelas. Apakah kertas kerjanya sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, juga tidak jelas,“ ungkapnya.
