Berita Audit
![]()
Jumlah AP dan KAP Berkurang
akuntanonline.com, 9 Oktober 2013
Jumlah akuntan publik (AP) yang terdaftar di PPJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) tahun 2013 kian berkurang, setelah Kementerian Keuangan mencabut ijin 8 AP. Selain itu, Kementerian Keuangan hingga 8 Oktober 2013 mencabut pula ijin 14 KAP (kantor akuntan publik).
Kementerian Keuangan mencabut ijin AP dan KAP tsb, karena mereka mengundurkan diri. "Alasan pengunduran diri itu bermacam-macam, sesuai keperluan masing-masing," kata Kepala PPAJP, Langgeng Subur di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Dengan adanya AP dan KAP yang mengundurkan diri, jumlah AP berkurang. "Angkanya di bawah 1000 an," katanya.
Berdasarkan data hingga tahun 2012, tercatat 396 KAP. Data tsb berdasarkan jumlah KAP yang wajib menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2012 kepada PPAJP. Sedangkan jumlah AP pada tahun yang sama mencapai 1.015. Data tsb berdasarkan jumlah AP yang wajib menyerahkan laporan pelaksanaan PPL (pendidikan profesi lanjutan) tahun 2012 kepada PPAJP. Menanggapi hal tsb, sejumlah Pengurus IAPI yang dihubungi masih enggan berkomentar.
