Solomon Consulting Group

 

Berita Audit

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

akuntanonline.com, 13 Februari 2013

 

Audit akuntan publik (AP) terhadap perseroan terbatas (PT) sebenarnya untuk kepentingan persereoan itu sendiri. Dengan diaudit, laporan keuanganya akan lebih accountable dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan terutama bagi para pemegang sahamnya.

 

"Sudah seharusnya ada sanksi bagi perseroan terbatas yang tidak mengindahkan Pasal 68 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang peredaran usahanya paling sedikit Rp 50 miliar," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Kamarudin Sjam, Rabu (13/02/2013) di Jakarta.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno meminta Akuntan Publik (AP) untuk tidak memaksakan kehendak dalam penerapan Pasal 68 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu mensyaratkan laporan keuangan wajib diaudit AP dan jika tidak diaudit, laporan keuangan tersebut tidak bisa disahkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

 

Pasal 68 tersebut menurut Hendrawan sebagai bagian dari ekonomi biaya tinggi dan UU PT memberi ruang kepada kementerian untuk mengambil pungutan. "Jadi keberadaannya melegalkan biaya tinggi, sehingga dunia usaha kita tidak kompetitif dan pada gilirannya dunia usaha kita akan tergelincir saat memasuki persaingan global," katanya di Jakarta, Kamis (7/02/13).

 

Pendapat dua anggota DPR tersebut karena banyaknya perseroan terbatas (PT) yang memiliki omset di atas Rp 50 miliar belum diaudit laporan keuangannya oleh AP. Karena itu, banyak pihak mengusulkan perlu adanya aturan turunan agar pasal itu bisa dilaksanakan dan ditaati.

 

Kamarudin juga menilai, jika peraturan tersebut dilaksanakan dapat menjadi "darah segar" bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), karena dengan kondisi sekarang sebagian KAP yang berjumlah 407 berjalan tertatih-tatih. "KAP kita megap megap, tidak ada kerjaan, karena yang dapat banyak pekerjaan hanya 4 KAP besar atau the big four," ujarnya.

 

Dari data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai disebutkan, empat KAP yang berafiliasi dengan PWC, Ernst & Young, Delloite dan KPMG pada tahun 2011 mengantongi jasa Rp 1,506 trilliun atau 65 persen lebih dari jasa yang diterima KAP. Sementara KAP non "the big four" Rp 793,387 miliar atau naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 763 miliar atau 34,50 persen dari seluruh pendapatan KAP.

 

Supaya pasal tersebut ditaati, Sjam mengusulkan perlunya peraturan pemerintah sebagai penjelasan dari pasal 68 UU no 40 tahun 2007. Dengan adanya PP, pelaksanaan UU tersebut bisa dipantau dan ditegakan.

 

Sementara itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan IAPI 2008-2012, Sokrisno Agus menilai dalam PP tersebut harus memuat sanksi jika isi Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak dilaksanakan. Jika tidak, UU dan PP tersebut hanya "macan kertas". IAPI seharusnya mengambil inisiasi dengan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat PP tersebut.

 

Adapun Pasal 68 No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dipermasalahkan Hendarawan bunyinya sebagai berikut:

(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. (4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar. (5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. (6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

IAPI Minta Akuntan Publik untuk Tidak Mencantumkan Identitasnya dalam Sampul Laporan Keuangan

 

Hadapi MEA, IAPI Ubah Program Sertifikasi Akuntan

 

Dalam Dunia Akuntan Publik, KAP Bukan Big Four?

 

IAPI Segera Revisi SK Kebijakan Penentuan Fee Audit

 

Manajemen dan Those Charged with Governance Sebagai Penanggung Jawab Kecurangan Dalam Laporan Keuangan

 

Comport Letter Harus Diriviu Hanya AP Sebelumnya

 

IAPI Rencanakan AP Harus Lapor Pendapatan

 

Staf KAP Bakal Wajib Jadi Anggota IAPI

 

OJK Minta AP Siap Bersaing di Tingkat ASEAN

 

Akuntan Publik Diminta Untuk Meningkatkan Fee Audit

 

PRP CPA Sebagai Grand Fathering Bagi Akuntan Publik Untuk Bersaing di Era Globalisasi

 

CPA of Indonesia Sebagai Global Passport Professional Accountant

 

CPA of Indonesia Mengadopsi Konsep Life-long Learning

 

Pemerintah Diminta Untuk Mengefektifkan Ketentuan Wajib Audit

 

Tak Banyak Lulusan CPA Menjadi AP

 

Jumlah AP dan KAP Berkurang

 

Akuntan Publik Harus Mampu Hasil Auditnya Bebas Fraud

 

PPAJP & IAPI Belum Bisa Bahas RPP Praktek AP

 

Sebanyak 26 AP Terancan Dicabut Ijinnya

 

IAPI Belum Tentukan Sikap Kehadiran AKAPI

 

Bentuk AKAPI, Organisasi Manager Partner KAP

 

PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA

 

Jalur Menjadi AP Bakal Dipangkas

 

Muncul Pro & Kontra Terhadap Rencana Rotasi AP

 

AP Singapura & Filipina Siap Mengancam

 

RPP Akuntan Publik Hanya Mengatur Rotasi AP

 

Tugas Internal Audit Bukan Hanya Cegah Fraud

 

AP Melobi OJK Perpanjang Masa Rotasi

 

Florus, Harus Ada Standarisasi Fee Audit

 

PPAJP Tunggu Laporan Keuangan Kegiatan KAP

 

Tak Ada Alasan Bagi AP Tahan Data Pajak Auditee

 

Kejahatan Terbesar, Penipuan Laporan Keuangan

 

ISA 600 Tak Berdampak Terjadi Monopoli Audit

 

Dibutuhkan CFO untuk Dukung Transparansi

 

IAPI Perlu Memiliki Data Base Klient AP

 

Komite Audit Tak Punya Cukup Waktu

 

Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007

 

Hendrawan, Audit AP Merupakan Biaya Tinggi

 

Dicabut Izin Praktek 4 AP di Pasar Modal

 

Posisi Akuntan Publik dalam Bahaya

 

PPAJP Tawarkan 3 Pilihan Rotasi Jasa Audit

 

KP & KAP Mulai 2013 Dikenai PNBP

 

Indonesia akan Diserbu Akuntan Luar?

 

IAPI Resmi Mengadopsi ISA

 

Bapepam Terbitkan Laporan Kuangan Tahunan

 

Jumlah Akuntan Publik yang Terdaftar Turun

 

Banyak yang Keliru Memaknai Opini BPK

 

Laporan Keuangan PU Wajar Dengan Pengecualian

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing

 

Laporan Keuangan Kementan Terganjal Aset

 

Perlu Sanksi terhadap Perseroan Terbatas

 

BPK Akan Audit Perusahaan Tambang Mineral

 

BPK: PLN Tak Lakukan Efisiensi Kinerja

 

Kertas Kerja Bagian Vital dalam Proses Audit

 

Dirjen Pajak Tantang Akuntan Publik

 

Akuntan Publik Harus Mewaspadai 3 Hal

 

Manajemen Jobs DB Dinilai Lecehkan Penetapan Pengadilan

 

DSAK IAI Mensahkan Beberapa PSAK Pada 20 Desember 2011

 

Akuntansi

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com