Berita Audit
![]()
Harus Ada Sanksi Pelanggar Pasal 68 UU No 40/ 2007
akuntanonline.com, 13 Februari 2013
Audit akuntan publik (AP) terhadap perseroan terbatas (PT) sebenarnya untuk kepentingan persereoan itu sendiri. Dengan diaudit, laporan keuanganya akan lebih accountable dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan terutama bagi para pemegang sahamnya.
"Sudah seharusnya ada sanksi bagi perseroan terbatas yang tidak mengindahkan Pasal 68 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang peredaran usahanya paling sedikit Rp 50 miliar," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Kamarudin Sjam, Rabu (13/02/2013) di Jakarta.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno meminta Akuntan Publik (AP) untuk tidak memaksakan kehendak dalam penerapan Pasal 68 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu mensyaratkan laporan keuangan wajib diaudit AP dan jika tidak diaudit, laporan keuangan tersebut tidak bisa disahkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pasal 68 tersebut menurut Hendrawan sebagai bagian dari ekonomi biaya tinggi dan UU PT memberi ruang kepada kementerian untuk mengambil pungutan. "Jadi keberadaannya melegalkan biaya tinggi, sehingga dunia usaha kita tidak kompetitif dan pada gilirannya dunia usaha kita akan tergelincir saat memasuki persaingan global," katanya di Jakarta, Kamis (7/02/13).
Pendapat dua anggota DPR tersebut karena banyaknya perseroan terbatas (PT) yang memiliki omset di atas Rp 50 miliar belum diaudit laporan keuangannya oleh AP. Karena itu, banyak pihak mengusulkan perlu adanya aturan turunan agar pasal itu bisa dilaksanakan dan ditaati.
Kamarudin juga menilai, jika peraturan tersebut dilaksanakan dapat menjadi "darah segar" bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), karena dengan kondisi sekarang sebagian KAP yang berjumlah 407 berjalan tertatih-tatih. "KAP kita megap megap, tidak ada kerjaan, karena yang dapat banyak pekerjaan hanya 4 KAP besar atau the big four," ujarnya.
Dari data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai disebutkan, empat KAP yang berafiliasi dengan PWC, Ernst & Young, Delloite dan KPMG pada tahun 2011 mengantongi jasa Rp 1,506 trilliun atau 65 persen lebih dari jasa yang diterima KAP. Sementara KAP non "the big four" Rp 793,387 miliar atau naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 763 miliar atau 34,50 persen dari seluruh pendapatan KAP.
Supaya pasal tersebut ditaati, Sjam mengusulkan perlunya peraturan pemerintah sebagai penjelasan dari pasal 68 UU no 40 tahun 2007. Dengan adanya PP, pelaksanaan UU tersebut bisa dipantau dan ditegakan.
Sementara itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan IAPI 2008-2012, Sokrisno Agus menilai dalam PP tersebut harus memuat sanksi jika isi Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak dilaksanakan. Jika tidak, UU dan PP tersebut hanya "macan kertas". IAPI seharusnya mengambil inisiasi dengan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat PP tersebut.
Adapun Pasal 68 No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dipermasalahkan Hendarawan bunyinya sebagai berikut:
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. (3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. (4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar. (5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. (6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
